Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5,087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 1 Maret 2019 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menghukum Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan Sing$ 40 ribu dalam kasus suap PLTU Riau-1. Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu divonis bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Baca: Hadapi Vonis, Eni Saragih Berharap Dihukum Ringan
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Eni menerima uang itu untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Menurut hakim, Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Selain itu, hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian. Sehingga total, penerimaan Eni sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sing$ 40 ribu.
Namun, selama proses penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,050 miliar. Eni juga telah mengembalikan uang Rp 713 juta. Sebagian uang yang diterima Eni mengalir ke acara Musyawarah Nasional Partai Golkar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga telah menyita Rp 500 juta. Jumlah uang pengganti yang harus dibayar Eni dihitung berdasarkan uang yang telah dikembalikan itu.
Baca: Suap PLTU Riau-1, Setnov Pernah Tegur Eni Saragih Soal Ini
Hakim menyatakan Eni harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta benda milik Eni akan dilelang. Bila nilainya tak mencukupi, maka Eni harus mendekam di penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, pada pidana pokok, hakim menghukum Eni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Eni menerima vonis itu.