Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5,087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 1 Maret 2019 16:43 WIB

Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih seusai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menghukum Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan Sing$ 40 ribu dalam kasus suap PLTU Riau-1. Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu divonis bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Baca: Hadapi Vonis, Eni Saragih Berharap Dihukum Ringan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Eni menerima uang itu untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Menurut hakim, Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Advertising
Advertising

Selain itu, hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian. Sehingga total, penerimaan Eni sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sing$ 40 ribu.

Namun, selama proses penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,050 miliar. Eni juga telah mengembalikan uang Rp 713 juta. Sebagian uang yang diterima Eni mengalir ke acara Musyawarah Nasional Partai Golkar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga telah menyita Rp 500 juta. Jumlah uang pengganti yang harus dibayar Eni dihitung berdasarkan uang yang telah dikembalikan itu.

Baca: Suap PLTU Riau-1, Setnov Pernah Tegur Eni Saragih Soal Ini

Hakim menyatakan Eni harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta benda milik Eni akan dilelang. Bila nilainya tak mencukupi, maka Eni harus mendekam di penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, pada pidana pokok, hakim menghukum Eni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Eni menerima vonis itu.

Berita terkait

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya