Mahfud MD Laporkan Akun Pseudonim @KakekKampret ke Polisi

Jumat, 1 Maret 2019 11:34 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan akun @KakekKampret atas cuitannya yang dianggap merupakan penghinaan. Mahfud mengatakan pelaporan itu baru saja dia lakukan di Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Mahfud MD: Karena Pemilu Orang Saling Mengkafirkan

"Iya benar sudah saya laporkan, sudah pulang," kata Mahfud kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2019. Mahfud MD membeberkan pelaporan ini bermula dari cuitan @KakekKampret_ dua hari lalu. Akun pseudonim dengan 17,5 ribu pengikut itu menanyakan soal asal-usul mobil kepunyaan Mahfud.

"Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi karawang, mantan ex cabup PDIP? Jika bener atas dasar apa pemberian itu kakek sekedar bertanya," cuit akun @KakekKampret_ itu dengan diakhiri emoji tertawa. Dia juga menulis #17April2019GantiPresiden.

Mahfud mengatakan dia member tanda like cuitan itu agar si pemilik akun sadar cuitannya diperhatikan. Kata Mahfud, hal itu juga dilakukan agar akun tersebut meralat unggahannya.Namun bukannya diralat, si pemilik akun malah kembali mencuitkan hal serupa keesokan harinya.

Advertising
Advertising

"Saudara mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini. Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP..? saudar mahpud jawab lah," tulisnya.

Kedua cuitan itu mendapatkan ribuan retweet dan like dari pengguna Twitter. Akhirnya, Mahfud memutuskan untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.

"Saya laporkan biar dia dipanggil polisi, enggak bisa ngelak lah. Udah diketahui, sekarang kan gampang melacak itu," kata Mahfud.

Mahfud mengenakan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Orang yang melanggar ketentuan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mahfud tak menjawab saat ditanya apakah dirinya tahu siapa di balik akun pseudonim itu. Dia ingin agar polisi saja yang menyampaikan informasi tersebut dan si pemilik akun muncul ke hadapan publik.

"Saya tidak akan menjawab tahu atau tidak tahu, biar dia muncul sendiri, biar dia tahu repot juga," kata Mahfud MD yang kini anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

5 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

9 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

9 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

11 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

12 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya