Koalisi Sipil Kritik Hakim Binsar yang Gugat Komisi Yudisial

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 Februari 2019 13:56 WIB

Tama S Langkun (tengah). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menanggapi sikap Binsar Gultom, seorang hakim yang menggugat Komisi Yusidial di PTUN karena gagal mengikuti seleksi Calon Hakim Agung.

Baca juga: Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ketua KPK Angkat Bicara

Binsar menggugat keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi Komisi Yudisial dengan Tahun 2018 dengan nomor 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan keputusan pengumuman hasil seleksi tahap kedua calon hakim agung dengan nomor 07/PENG/PIM/RH 01.03/10 2018, yang pada intinya masih memasukan hakim non-karier sebagai calon hakim agung.

"Gugatan tersebut tidak relevan, karena berpotensi membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan yakni Nemo Judex Ideneus In Propia Cusa, yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri," ujar Tama S. Langkun dari Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam KMSPP, melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Februari 2019.

Tama melihat, Binsar menggugat dengan kepentingan dirinya sendiri. Dalam tataran praktis, prinsip itu sudah dimasukan dalam prinsip ketiga kode etik pedoman perilaku hakim tentang perilaku arif dan bijaksana. Di mana, poin tersebut berbunyi 'Hakim dilarang megadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili satu pihak yang berperkara atau sebagian pihak yang mewakili kepentingan perkara tersebut'

Advertising
Advertising

"Dalam kasus ini jelas sekali bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar," ucap Tama.

Selain itu, hakim PTUN juga berpotensi meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud konstitusi. Artinya, Binsar harus membaca ulang proses perubahan konstitusi, keberadaan Komisi Yudisial sebenarnya yang bertujuan untuk menguatkan independensi hakim, dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.

Baca juga: KY Berharap DPR Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim

Upaya Binsar, kata Tama, yang meminjam tangan PTUN untuk menutup akses calon hakim non-karier akan menutup pintu orang-orang berkualitas dan berkompenten di luar hakim karier untuk mengabdi.

"Karena itu, kami, Koalisi Masyarakat Sipi Pemantau Peradilan meminta agar proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN berhenti, dan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara," kata Tama.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

16 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

30 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

47 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

47 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

50 hari lalu

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.

Baca Selengkapnya