5 Tersangka Suap Meikarta Segera Jalani Sidang di Bandung

Kamis, 21 Februari 2019 17:16 WIB

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018. Neneng Hasanah Yasin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung akan segera menggelar persidangan untuk lima tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta.

Simak juga: Seorang Investor asal Surbaya Disebut Sumber Uang Suap Meikarta

Kelima tersangka itu adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M. Tiere, menyebutkan, berkas perkara kelima tersangka tersebut sudah diterima pengadilan pada Kamis pagi, 21 Februari 2019 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, tim panitera tengah mendaftarkan perkara tersebut untuk segera disidangkan.

“Saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka sudah masuk,” ujar Piere saat ditemui wartawan di PN Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.

Advertising
Advertising

Kelima tersangka tersebut kini sudah dipindahkan oleh KPK ke Bandung. Neneng Hasanah, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. Sedangkan, Jamaludin dan Sahat MBH Nahor ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

Kelima pejabat tersebut disangka menerima imbalan komitmen Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.

KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bekasi, Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dijanjikan besel sebesar Rp 20 miliar oleh pengembang Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit.

"Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar," ujar Neneng saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang

Neneng mengaku uang Rp 20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, ia akui diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp 10 miliar.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

38 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

12 Januari 2024

Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama Januari-Maret 2024. Untuk antisipasi dampak cuaca ekstrem.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 14 Hari

14 September 2023

Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kekeringan di Kabupaten Bekasi Meluas, Pemerintah Ajukan Permohonan Dana dan Hujan Buatan

6 September 2023

Kekeringan di Kabupaten Bekasi Meluas, Pemerintah Ajukan Permohonan Dana dan Hujan Buatan

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan dana bantuan dan hujan buatan untuk menangani kekeringan yang kian meluas.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Serahkan Izin Pembangunan Gereja Paroki Cikarang kepada Romo Antara

12 April 2023

Ridwan Kamil Serahkan Izin Pembangunan Gereja Paroki Cikarang kepada Romo Antara

Ridwan Kamil apresiasi Forkopimda Kabupaten Bekasi yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja Paroki Cikarang itu.

Baca Selengkapnya

Bangun Masjid di Tengah Kawasan Industri Cibatu, Dani Ramdan: di Sini Menabung Amal Kebaikan

12 April 2023

Bangun Masjid di Tengah Kawasan Industri Cibatu, Dani Ramdan: di Sini Menabung Amal Kebaikan

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mencanangkan pembangunan masjid di tengah kawasan industri Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bekasi Sapa Umat Katolik di Paroki Cikarang saat Jumat Agung

8 April 2023

Pj Bupati Bekasi Sapa Umat Katolik di Paroki Cikarang saat Jumat Agung

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyapa umat Katolik di Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, saat merayakan Ibadat Jumat Agung,

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya