Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Bertaubat

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 19 Februari 2019 12:37 WIB

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Tak hanya dituntut hukuman kurungan dan denda, JPU KPK juga menuntut untuk mencabut hak politik Eni selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menyatakan menyesali perbuatannya telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. "Saya menyesali apa yang terjadi pada diri saya, saya bertaubat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan," kata Eni Saragih saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Eni Saragih menyatakan kaget mendengar tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Eni dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eni dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar plus Sing$ 40 ribu.

Jaksa menyatakan Eni Saragih terbukti menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Duit diberikan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut.

Selain itu, jaksa menyatakan Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari sejumlah pengusaha bidang minyak dan gas.

Selain soal hukuman, Eni juga mengaku kaget karena jaksa menolak permohonan menjadi justice collaborator dan menganggapnya pelaku utama dalam perkara ini. Padahal, menurut Eni, dirinya hanyalah petugas partai yang menjalankan tugas dari petinggi partai. "Saya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai.”

Advertising
Advertising

Eni berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan mengabulkan permohonannya sebagai JC. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari dua orang anak.

Mantan politikus Partai Golkar itu juga mengatakan tak ada kerugian negara dalam perkara ini, sebab semua uang berasal dari swasta. Dia mengatakan uang yang dia terima digunakan untuk kepentingan partai, organisasi dan membantu masyarakat tidak mampu. "Saya juga sudah kooperatif untuk membantu penegak hukum membuka kasus ini," katanya.

Berita terkait

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya