Setya Novanto akan Bersaksi dalam Sidang Idrus Marham
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 19 Februari 2019 08:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan akan kembali bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Baca: Kawal PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dijanjikan Saham oleh Setya
"Rencananya Pak SN," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan dihubungi, Senin, 18 Februari 2019.
Ini merupakan kesekian kalinya mantan Ketua Umum Golkar itu menjadi saksi dalam perkara PLTU Riau-1. Sebelumnya, Setya pernah bersaksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima duit Rp 2,25 miliar dari Kotjo. KPK menyebut uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca: Setya Novanto Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat Rp 6,4 Miliar
Dalam dakwaan itu, KPK menyebut Kotjo berencana memberikan sejumlah uang dari proyek PLTU Riau-1 untuk Setya. Jumlahnya 24 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD 6 juta.
Setya dalam sidang sebelumnya mengatakan tak mengetahui soal rencana pemberian uang itu. Kotjo telah menjelaskan rencana pemberian itu ia buat tanpa sepengetahuan Setya.
Selain itu, jaksa menyebut Setya merupakan orang pertama yang ditemui oleh Johanes untuk memuluskan proyek PLTU Riau. Pertemuan pertama terjadi pada 2016. Kotjo meminta bantuan Setya Novanto agar dipertemukan dengan pihak PLN.
Untuk tujuan itu, Setya kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni. Setelah itu, Eni membantu memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait, salah satunya Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pertemuan tersebut dilakukan supaya Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Curhat Johannes Kotjo yang Gusar Tanggapi Kesaksian Setya Novanto
Peran Setya beralih saat KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka korupsi proyek KTP Elektronik. Sejak saat itu, Idrus Marham menggantikan posisi Setya sebagai Plt Ketua Umum Golkar.