Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Jumat, 15 Februari 2019 13:39 WIB

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menangkap SF, lelali 25 tahun, yang diduga memeras uang korbannya dengan modus layanan video seks atau video call sex (VCS). Polisi menduga SF anggota sindikat pemerasan yang telah menjerat ratusan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"SF ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup bahwa dia orang di balik pemerasan dengan modus ini," kata Kepala Sub Bagian Opinev Bagian Penum Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.

Baca: Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto ...

Pandra menuturkan polisi menangkap SF di kediamannya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. Dalam menjalankan aksinya, SF membuat akun Facebook, Instagram dan WhatsApp palsu. Di akun itu, SF mengunggah foto-foto model seksi untuk menarik korban.

SF sengaja mencari calon korban yang mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap di akun media sosial. Setelah itu, SF menelepon korban dan menawarkan jasa VCS dengan imbalan uang atau pulsa. Semua korbannya laki-laki.

Advertising
Advertising

Saat video call sex berlangsung, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. Tersangka pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban. "Tersangka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang," kata Pandra.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Menurut Pandra, kerugian yang dialami korban variatif, dengan nominal paling besar sampai Rp 30 juta per orang. Tersangka kemudian menggunakan uang itu, salah satunya untuk membeli peralatan untuk memeras seperti telepon seluler.

Polisi menduga SF tak sendirian menjalankan aksi pemerasan itu. Dua kawan pelaku, AY dan VB diduga turut membantu. AY memiliki tugas yang sama dengan SF, mencari dan menjebak korbannya dengan layanan VCS. Sedangkan VB diduga berperan menyiapkan rekening bank untuk menampung yang hasil pemerasan. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun masih buron.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SF, AY dan VB dengan Undang-undang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Berita terkait

Saksi Akui Syahrul Yasin Limpo Minta Ratusan Juta untuk Umrah dan Servis Mobil

12 jam lalu

Saksi Akui Syahrul Yasin Limpo Minta Ratusan Juta untuk Umrah dan Servis Mobil

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi tiket perjalanan Syahrul Yasin Limpo ke Makassar dan perjalanan umrah

Baca Selengkapnya

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

14 jam lalu

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

15 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

1 hari lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

2 hari lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

2 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

4 Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark Secara Mudah

3 hari lalu

4 Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark Secara Mudah

Ada beberapa cara download video CapCut tanpa watermark yang bisa Anda coba. Lebih praktis, Anda bisa melakukannya di aplikasi langsung.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

3 hari lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

4 hari lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

4 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya