Sidang Meikarta, Jaksa Ungkap Pertemuan James Riady-Bupati Neneng

Selasa, 12 Februari 2019 00:11 WIB

CEO Lippo Group James Riady (depan) jadi saksi di sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 6 Februari 2019. James mengaku kunjungannya ke rumah Bupati Bekasi Neneng saat itu tidak ada hubungan dengan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara bos Lippo Group James Riady dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bukan merupakan suatu kebetulan. Hal ini terungkap dari rekaman percakapan yang dibuka Jaksa KPK dalam sidang kasus Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 11 Februari 2019.

Baca juga: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady

Rekaman pembicaraan itu disebut sebagai suara Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Dalam percakapan tersebut, Toto menyampaikan kepada Edy bahwa James Riady dan Billy Sindoro ingin menemui Bupati.

“Jadi mau ketemu, Pak james bagus kan? Mau ketemu jadi bagus supaya urusan kita beres. Ya kalau besok bisanya sore, kalau enggak berkenan ya Senin?” ujar Toto kepada Edy dalam rekaman yang diperdengarkan jaksa di persidangan.

Edi Dwi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini pun dicecar oleh jaksa terkait dengan percakapan tersebut. Jaksa menanyakan terkait konteks pembicaraan antara Edi dengan Toto. Edi menjawab bahwa saat itu, Toto mengabarkan bahwa James dan Billy ingin bertemu Bupati Neneng Hasanah untuk membereskan urusan.
“Apakah termasuk urusan Meikarta?” tanya jaksa.

Advertising
Advertising

"Ada kemungkinan, tapi saya nggak bisa secara eksplisit. Bisa jadi," jawab Edi.

Setelah mendapat telepon dari Toto, di hari yang sama, Edi langsung menghubungi Kepala Biro Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi EY Taufik untuk menyampaikan keinginan James dan Billy bertemu bupati.

Setelah percakapan tersebut, James dan Billy akhirnya bertemu dengan Neneng Hasanah di rumah di dinas bupati pada awal Januari 2018.

Dalam persidangan sebelumnya, James dan Billy di persidangan sama-sama membantah bahwa pertemuan dengan Neneng tak ada kaitan dengan Meikarta. Mereka kompak mengatakan bahwa persamuhan tersebut hanya sekedar menjenguk Neneng yang baru saja melahirkan.

James Riady dalam persidangan sebelumnya mengaku kunjungannya ke rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat itu tidak ada hubungan dengan proyek Meikarta. Ia mengaku hanya diajak oleh Direktur PT MSU (pengembang Meikarta) Bartholomeus Toto dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk menjenguk Bupati yang baru melahirkan.

“Saya datang diajak Pak Toto, tidak membahas Meikarta atau bisnis yang lain,” ujar James saat ditanya oleh jaksa.

Adapun, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertemuan James Riady dengan Neneng tersebut diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. Dalam surat dakwaan, James sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.

Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta. Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. KPK pun menyebut serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut.

Baca juga: Suap Meikarta, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Korporasi Terbuka

Selepas persidangan, jaksa penuntut umum, Yadyn, mengatakan, pertemuan antara Bupati Neneng dengan James Riady tersebut sudah direncanakan. Tujuannya untuk membicarakan proses perizinan proyek Meikarta.

“Peristiwa, di mana kedatangan James Riady di situ, Billy Sindoro disitu, Pak Toto, petinggi-petinggi Lippo, adalah terkait perizinan Meikarta, yang dibenarkan juga oleh Neneng Hasanah Yasin sebelumnya, mereka menampilkan gambar-gambar terkait perizinan Meikarta dan di bulan Januari 2018 itu, pembangunan sudah dilaksanakan akan tetapi IMB nya belum keluar, itu fakta, ya,” ucap Yadyn.

Edi Dwi dihadirkan sebagai saksi oleh KPK untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama. Para terdakwa ini didakwa menyuap Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group).

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya