Jadi Tersangka, Ketua PA 212 Terancam Penjara 1 Tahun

Senin, 11 Februari 2019 10:12 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN di rumah Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisaris Besar Rifai mengatakan bahwa status Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

Pekan lalu, polisi telah memeriksa Slamet sebagai saksi. "Kami telah mengumpulkan keterangan dari dia serta dari beberapa saksi lain," katanya, Senin 11 Februari 2019. Sedikitnya ada 11 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.

Menurut Andy, polisi telah mempelajari keterangan para saksi, termasuk memeriksa beberapa bukti. "Selanjutnya kami melakukan gelar perkara pada Jumat malam kemarin," katanya. Berdasar hasil gelar perkara, mereka pun menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Advertising
Advertising

Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Andy menyebut bahwa polisi telah mengirim surat panggilan kepada Slamet sebagai tersangka. "Kami panggil untuk diperiksa pada Rabu besok," katanya. Pekan lalu, polisi juga sudah memeriksa Slamet namun masih menjadi saksi.

Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya. Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara. Lantaran pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo akhirnya melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.

Simak juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye

Bawaslu lantas memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

6 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

45 hari lalu

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

49 hari lalu

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

49 hari lalu

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

50 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

56 hari lalu

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?

Baca Selengkapnya

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

2 Maret 2024

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya