TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif dikabarkan menjadi tersangka. Kabar ini beredar bersamaan dengan sebuah foto surat pemanggilan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta.
Baca: Ketua Umum Diperiksa, Massa PA 212 akan Gelar Aksi Solidaritas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli enggan berkomentar. “Langsung ke Kapolres saja ya,” katanya saat dikonfirmasi, Ahad malam 10 Februari 2019. Sedangkan Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo belum merespon pesan singkat yang dikirimkan.
Dalam surat tersebut, Slamet diminta menghadap penyidik pada Rabu 13 Februari 2019. Dia disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Dia diduga melakukan kampanye dalam sebuah acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari kemarin. Slamet menjadi salah satu pembicara dalam acara yang digelar oleh PA 212 Solo Raya itu.
Slamet sendiri sudah dua kali diperiksa terkait kasus itu. Dua pekan lalu, dia diklarifikasi di Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta. Selanjutnya, pekan kemarin, Slamet diperiksa di Polresta Surakarta lantaran kasus itu dinilai sudah masuk ke ranah pidana pemilu.
Simak juga: Amien Rais Tunggui Pemeriksaan Slamet Maarif hingga 6 Jam
Dalam pemeriksaan pekan lalu, Ketua PA 212 Slamet masih berstatus sebagai saksi. Dia diperiksa selama sekitar enam jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan dari penyidik.