Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

image-gnews
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMajelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan  Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, pada 29 Februari 2024, seperti dilansir Antara.

Pada sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 tersebut, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Menteri Perdagangan atau Mendag Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan, Bawaslu berkesimpulan, keikutsertaan Menteri Perdagangan ini dalam kampanye pada Selasa, 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran. Zulhas melanggar Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).

Menurut anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN mendapatkan cuti kampanye selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024. Namun, cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

Adapun, kronologi pelanggaran yang dilakukan Zulhas terkait kampanye Pemilu 2024 sebagai berikut.

Kampanye di Papua Pengunungan

Berdasarkan Instagram pribadi @zul.hasan, Zulhas membagikan momen kampanye di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Ia mengunggah video sedang menyampaikan sambutan disertai gagasan Prabowo-Gibran yang akan memajukan masyarakat Yahukimo. 

“Saudara-saudara saya sampaikan salam dari bapak presiden untuk bapak-bapak, ibu-ibu, seluruh masyarakat Yahukimo, dan masyarakat Papua salam cinta salam kasih sayang dari bapak Presiden, bapak Joko Widodo untuk bapak-ibu semuanya. Beliau sangat sayang dan cinta kepada Papua. Presiden kita, Pak Jokowi sudah lebih 20 kali datang ke tanah Papua. 

Saya datang kemari menyambung rasa kepada kader terbaik PAN yang telah membangun Yahukimo begitu banyak. Saudaraku, Abock mantan bupati, Abock boleh tiada meninggalkan kita, tapi rohnya, semangatnya, daya juangnya terus bersama kita untuk kita lanjutkan,” kata Zulhas, seperti tampak dalam video Instagram. 

Kampanye di Makassar

Setelah dari Papua Pegunungan, Zulha lanjut mengkampanyekan Prabowo-Gibran ke Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di GOR Anugrah.

“Prabowo-Gibran dicoblos, sekali putaran menang, ada makan siang gratis ditambah susu gratis,” kata Zulhas, pada 24 Januari 2024.

Selain itu, Zulhas juga mengkampanyekan Prabowo-Gibran yang nantinya akan menggantikan dan melanjutkan pembangunan yang ditinggalkan Jokowi dan Ma’ruf Amin.  

“Kita lihat, jalan-jalan dibangun pak Jokowi, pelabuhan dibangun pak Jokowi, ekonomi dibangun pak Jokowi dan yang susah dikasih bansos (bantuan sosial),” ujar Zulhas dalam kampanye.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menambahkan, nantinya anak-anak yang kurang mampu akan dibantu pemerintah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, masyarakat yang sakit juga dapat berobat gratis dan mendapatkan bansos dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Begitu juga dengan keluarga miskin yang akan dibantu melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

RACHEL FARAHDIBA R | KUKUH S. WIBOWO  I  DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Zulhas langgat Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

6 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

15 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

17 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar. kemdikbud.go.id
Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

1 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.