Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

Sabtu, 9 Februari 2019 22:41 WIB

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kesepakatan untuk mengakhiri kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni - bukan nama sebenarnya- mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau Fisip UGM masih menyisakan polemik.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Anggota tim etik yang dibentuk Rektorat UGM angkat bicara soal adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan tim itu atas kasus Agni.

Rekomendasi Tim Etik ini muncul sebelum Rektor UGM Panut Mulyono meneken surat kesepakatan antara Agni, penyintas pelecehan seksual dan terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik, HS. Rekomendasi inilah yang memengaruhi keputusan rektor dalam kesepakatan itu. Dalam putusan komite etik UGM itu tak disebut ada pelecehan seksual.

Dalam putusan Komite Etik itu, hanya disebut adanya perbuatan asusila dalam kasus yang menimpa Agni. ”Terminologi pelecehan seksual menjadi tindakan asusila itu kemunduran,” kata Rachmad Hidayat, anggota Komite Etik dari Fakultas Filsafat.

Advertising
Advertising

Rachmad adalah adalah salah satu anggota Komite Etik yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan itu. Anggota komite yang berpandangan sama dengan Rachmad adalah Sri Wiyanti Eddyono.

Sri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil akhir dari komite etik tersebut. “Komite Etik tidak mengategorikan jenis pelanggaran dari perbuatan itu,” kata Sri, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sri Wiyanti merupakan pengajar Fakultas Hukum UGM. Dia keberatan dengan suara mayoritas di Komite Etik. Sri meyakini dalam kasus Agni terjadi pelecehan seksual kategori pelanggaran berat.

Kasus Agni ini terjadi pada saat ia menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku pada Juli 2017. Pelakunya adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik yang saat itu juga mengikuti KKN.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni mencuat ke publik setelah adanya tulisan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan itu mendapat perhatian Rektor UGM. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan tim etik untuk menangani kasus tersebut.

Dari tujuh anggota Komite Etik, dua orang mengajukan dissenting opinion yaitu Sri dan Rachmad. Dosen Fisipol, Linda Savirani mundur sebagai anggota Komite Etik beberapa hari menjelang rekomendasi diserahkan ke rektor. Sedangkan, empat anggota lainnya sepakat terjadi tindakan asusila, tapi tanpa sanksi seperti diatur dalam peraturan rektor.

Sri Wiyanti dikenal sebagai pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum perlindungan perempuan dan anak. Dia juga mengajarkan hukum hak asasi manusia serta viktimologi. Dia menegaskan sangat berat menyetujui putusan yang diambil oleh mayoritas anggota Komite Etik. “Secara etik, tidak lah etis saya berlaku berbeda dengan keilmuan yang saya miliki dan saya ajarkan,” kata dia.

Komite Etik bekerja melalui beberapa mekanisme internal UGM. Sebelumnya ada tim fact finding yang bertugas pada Februari 2018. Ada tim Evaluasi KKN atau tim investigasi yang bekerja pada April-Juli 2018. Laporan tim evaluasi KKN per 20 Juli 2018 telah menyimpulkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada penyitas berdasarkan pada perbuatan inkonsensual.

Tim itu mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1699/UN 1.P/SK/Hukor/2016. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah kata-kata atau perilaku dosen atau tenaga kependidikan atau mahasiswa serta orang yang berkaitan dengan universitas yang didasarkan pada kepentingan seksual atau bersifat seksual. Perilaku itu menyebabkan perasaan terganggu bagi mahasiwa, dosen, atau tenaga kependidikan, atau orang yang terkait dengan universitas.

Sebelum Komite Etik mengeluarkan rekomendasi, tim investigasi UGM menyatakan terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN lain di sub unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Maluku.

Menurut Sri Wiyanti, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun tingkat internasional. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah kekerasan seksual diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

Meskipun hukum positif di Indonesia belum meletakkan istilah pelecehan seksual, namun ada satu kejahatan yang diatur dekat dengan persoalan yang dibahas Komite Etik. “Kejahatan yang dimaksud adalah percabulan, seperti tertera dalam pasal 289 KUHP,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Pasal itu berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono menyebut UGM mendengarkan keinginan HS dan Agni. Panut menegaskan sangat berhati-hati karena perdamaian itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif. “Tidak ada paksaan. Tidak ada rekayasa,” kata Panut.

Panut mengatakan HS mengaku menyesal dan bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, mahasiswa itu juga memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017. “Bahwa saudara HS dan AN serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut.

Berita terkait

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

4 jam lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 hari lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

1 hari lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

3 hari lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

3 hari lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

3 hari lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

3 hari lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

3 hari lalu

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.

Baca Selengkapnya

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

3 hari lalu

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

4 hari lalu

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

Aulia Ayub mengungkapkan kiatnya sebagai lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis UGM dengan IPK 4,00.

Baca Selengkapnya