Perjalanan Politik Ahok Sebelum Bergabung dengan PDIP
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 9 Februari 2019 05:57 WIB
7. Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Masa jabatan Jokowi-Ahok di DKI sedianya habis pada 2017. Namun, pada 2014, Ahok naik jabatan menjadi gubernur, menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi presiden.
Simak juga: Basuki Tjahaja Purnama Gabung ke PDI Perjuangan, PA 212: Cocok
Ahok resmi menjadi gubernur DKI melalui rapat paripurna istimewa DPRD DKI. Dia resmi dilantik oleh Presiden Jokowi pada 19 November 2014 di Istana Negara.
Ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017. Dia berpasangan dengan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat. Namun, keduanya kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sejak akhir 2016 hingga Mei 2017, Ahok menjalani persidangan kasus penistaan agama lantaran beredarnya sebuah video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta. Ucapan Ahok dalam video yang berbunyi "Jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah ayat 52...." diedit oleh Buni Yani dengan menghilangkan kata pakai. Persidangan Ahok selalu diwarnai gelombang aksi demonstrasi massa dari Front Pembela Islam.
Buni Yani juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik lantaran telah mengedit video pidato Ahok itu. Dia dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan dihukum 1,5 tahun penjara. Namun, hukuman penjara itu baru dieksekusi 1 Februari lalu, satu pekan setelah Ahok bebas.