MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 Februari 2019 17:12 WIB

Tersangka kasus suap proyek di Batu, Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ...

"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.

Advertising
Advertising

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan.

Berita terkait

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

11 Desember 2023

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

13 November 2021

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

19 Oktober 2021

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Eddy Rumpoko terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

24 Maret 2021

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017

Baca Selengkapnya

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

15 Januari 2021

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penggeledahan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berkaitan dengan kasus gratifikasi wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

8 Januari 2021

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penggeledahan KPK tak terkait dengan dirinya, melainkan dengan wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

8 Januari 2021

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

6 Januari 2021

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

6 April 2018

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut Eddy Rumpoko terbukti menerima suap.

Baca Selengkapnya

Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan

2 Februari 2018

Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan

Mengetahui percakapan soal suap dipantau KPK, Eddy Rumpoko meminta anak buahnya dan Filiphus Djay tidak melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya