Kronologis Pencemaran Nama Baik Oleh Ahmad Dhani di Surabaya

Kamis, 7 Februari 2019 12:24 WIB

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 19 November 2018. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 7 Februari 2019. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.

Baca: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pentolan grup band Dewa 19 itu melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Saat itu, terdakwa membuat konten video yang berisi kata yang kurang baik ‘idiot’ yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” kata jaksa penuntut umum, Dedi Arissandi membaca dakwaan di PN Surabaya.

Kasus yang menjerat pentolan grup band Dewa 19 ini bermula saat dia hendak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahwalan itu gagal, karena didemo sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan, Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak acara deklarasi.

Advertising
Advertising

Terjebak di dalam hotel, suami Mulan Jameela itu kemudian membuat vlog. Dalam vlognya dia meminta maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro pemerintah. Dhani mengucapkan kata idiot dalam videonya.

Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik.

Pada 1 Oktober 2018, polisi untuk pertama kalinya memeriksa Dhani di Mapolda Jawa Timur. Seusai pemeriksaan, Dhani membantah bermaksud mengatai para pendemo sebagai orang idiot.

Akan tetapi, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018. Polisi menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Ahmad Dhani. “Yang bersangkutan, saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.

Simak juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaus Tahanan Politik

Polda Jatim kemudian melimpahkan berkas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 7 Desember 2018. Namun, kejaksaan sempat mengembalikan berkas itu kepada polisi karena dinilai belum lengkap. Hingga pada awal Januari 2019, kejaksaan menyatakan berkas Ahmad Dhani telah lengkap.

Berita terkait

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya

Baca Selengkapnya

Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

5 hari lalu

Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

Pada grand opening kali ini, Expat. Roasters juga meluncurkan es krim yang kini tersedia di semua cabang.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

6 hari lalu

Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

Dul Jaelani meluapkan rasa muaknya atas kepalsuan yang kerap ditampilkan orang-orang dalam lagu Tak Mau Gila.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

6 hari lalu

26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

Sebanyak 27 kampus di Surabaya masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Berikut ini rincian lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

7 hari lalu

Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

Emil Dardak menuturkan lagu yang dirilis Dewa 19 pada 2000 itu adalah representasi dari semua masyarakat, termasuk Khofifah-Emil.

Baca Selengkapnya

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

8 hari lalu

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.

Baca Selengkapnya

ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

9 hari lalu

ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

Sekitar 200 karya seni rupa dari 150 seniman dipamerkan dalam kegiatan ARTSUBS 2024 di Pos Bloc Surabaya.

Baca Selengkapnya