Panglima Hadi Tjahjanto Ingin Revisi UU TNI, Ini Lima Faktanya

Kamis, 7 Februari 2019 08:53 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin penutupan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 31 Januari 2019. 3 pokok prioritas utama yang akan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI di tahun 2019 yakni, terkait gangguan keamanan di Papua, rawan bencana, dan mensukseskan Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan perlu segera merevisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural. Selama ini, untuk perubahan kelas itu, hanya ada peraturan presiden karena sudah ada keputusan presiden.

Dengan merevisi UU TNI, perwira tinggi dan perwira menengah yang “menganggur” itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang. “Mudah-mudahan," kata Hadi seusai rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan

Berikut adalah lima hal seputar usul revisi UU TNI:

-Jenderal “Menganggur”

Advertising
Advertising

Revisi UU TNI, kata Panglima, menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. Ada sekitar 650 perwira TNI yang tidak memiliki jabatan. Sebanyak 150 orang di antaranya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.

-Jenderal di Kementerian

Panglima menginginkan revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira tinggi dan menengah dapat berdinas di kementerian atau lembaga negara. Ia menginginkan posisi eselon I, II, dan di bawahnya untuk personel TNI. “Sehingga kolonel bisa masuk ke sana," kata Hadi.

UU TNI pasal 47 ayat 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil bila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ayat 2 mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Kemanan Negara, Pertahanan Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Kisah Jenderal Nonjob, Jadi Tukang Parkir hingga Diomeli Anak

-Jawaban Pemerintah

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemerintah belum berencana mengusulkan revisi UU TNI. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah belum membahas rencana revisi UU TNI,sebab UU itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

-Tanggapan DPR

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan belum ada pembahasan mengenai revisi UU TNI. Perubahan aturan itu masih sekedar wacana. "Belum dibahas sama sekali, tidak masuk program legislasi nasional," kata Charles.

Simak: Puspen TNI Jelaskan Penyebab 150 Jenderal tanpa Jabatan

-Opsi Lain

Direktur Imparsial, Al Araf memberikan sejumlah alternatif kebijakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi perwira non-job tanpa harus menggunakan cara revisi UU TNI. Cara pertama TNI harus konsisten menjalankan program zero growth untuk mengatasi jarak antara struktur dan jumlah personel.

Kedua, di sisi pendidikan, Al Araf menyarankan agar prajurit yang masuk Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) dibatasi. Mengingat struktur organisasi yang seperti piramida, besar di tingkat bawah dan mengerucut di atas, Imparsial meminta agar Sesko TNI lebih selektif. Ketiga, TNI diminta mengedepankan sistem merit dalam mempromosikan jabatan seorang perwira. Keempat, memperluas jabatan fungsi khusus tempur seperti di Kostrad. Hal ini, menurut Al Araf, lebih tepat ketimbang wacana menempatkan militer aktif di jabatan-jabatan sipil.

Selain itu, kata dia, ada opsi lain yang berkembang, yakni memensiun dini sejumlah perwira menengah TNI. Mereka yang terpilih bisa mengikuti program penyesuaian di beberapa kementerian agar bisa menduduki jabatan tertentu.


ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | SYAIFUL HADI | FIKRI ARIGI | FAIZ

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

36 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

23 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya