Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia - Swiss Dirintis Sejak SBY

Reporter

Tempo.co

Rabu, 6 Februari 2019 10:39 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin, 4 Februari 2019. MLA Indonesia - Swiss ini menjadi babak baru dalam pengembalian aset hasil pidana.

Baca: Ada 39 Pasal MLA Indonesia - Swiss soal Pengembalian Aset Pidana

Kepada Tempo yang menghubunginya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebab, “Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka,” kata dia, Selasa, 5 Februari 2019. "Dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.”

Jika menilik ke belakang, pembicaraan MLA Indonesia - Swiss ini sudah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Pada awal Februari 2007, SBY pernah bertemu dengan Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Calmy Rey mengatakan sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset-aset koruptor di negara tersebut. Menurut dia, Swiss memiliki acuan hukum yang memungkinkan negara ini membantu negara lain untuk melacak harta koruptor.

Advertising
Advertising

"Seperti yang kami lakukan untuk Nigeria, kami berhasil mengembalikan US$ 750 juta. Sedangkan untuk Filipina, sebesar US$ 500 juta," kata Calmy Rey kala itu.

Presiden SBY berharap agar kerja sama MLA itu nanti benar-benar bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Tidak hanya melacak dan mengembalikan aset, tapi juga menyelidiki keberadaan para koruptor yang mungkin bersembunyi di Swiss dan memulangkannya ke tanah air.

Pada 2010, SBY pun kembali membahas soal MLA Indonesia - Swiss. Kala itu, Presiden Konfederasi Swiss dijabat oleh Doris Leuthard bertandang ke Istana Negara. Seusai pertemuan itu, Leuthard mengatakan komitmen Swiss membantu Indonesia.

Dalam perjalanannya, pembahasan MLA Indonesia - Swiss ini menemui sejumlah hambatan. Salah satunya adalah soal teknis pengembalian aset. Sebab, Swiss pun memiliki peraturan terkait perbankan.

Setelah redup, pembahasan perburuan aset koruptor ke Swiss ini kembali hidup di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembahasan ini di mulai lagi ketika Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi bertemu dengan Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter di Kantor Kementerian pada awal Maret 2015.

Simak juga: 4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset

Retno mengatakan pembahasan MLA Indonesia - Swiss akan kembali dibicarakan pada April 2015. Hasilnya, setelah hampir empat tahun berjalan sejak pertemuan di Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Indonesia dan Swiss akhirnya menyepakti 39 pasal untuk pengembalian aset.

Berita terkait

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

1 jam lalu

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

16 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

23 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya