4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset

Rabu, 6 Februari 2019 07:26 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Senin, 4 Februari 2019 waktu setempat di Bernerhof Bern, Swiss.

Baca juga: Menteri Yasonna H Laoly Teken Perjanjian MLA dengan Swiss

"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Februari 2019. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Yasonna berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum tidak mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Berikut beberapa hal terkait perjanjian MLA, mulai dari kesulitan penyusunan, pemberlakuan, dan keuntungannya untuk Indonesia.

Advertising
Advertising

1. Penyusunan berlangsung alot

Yasonna mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penandatanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebelum penandatanganan perjanjian MLA di Berhernof Senin lalu, pemerintah Indonesia dan Swiss telah dua kali berunding.

Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pad 2017 di Swiss. "Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka," kata Yasonna.

2. Tak serta-merta bisa diterapkan

Ditekennya perjanjian MLA tak serta-merta bisa diikuti eksekusi pengambilan aset hasil tindak pidana. Perjanjian itu memerlukan ratifikasi terlebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor juga harus melakukan sejumlah langkah sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum akan mengajukan bantuan pengembalian aset dalam waktu dekat. "Nanti ada tahapan selanjutnya," kata Prasetyo, dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.

Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung Yusfifli Adhyaksana mengatakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Dia mengakui perjanjian MLA membuat upaya Indonesia mengembalikan aset di Swiss menjadi lebih terfokus.

Namun, hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. "Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata," ujarnya.

<!--more-->

3. Isi perjanjian

Kemenkumham belum merilis isi perjanjian MLA Indonesia-Swiss. Namun secara umum, isi perjanjian itu menyangkut: membantu menghadirkan saksi; meminta dokumen, rekaman, dan bukti; membantu penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset; menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana; mencari keberadaan seseorang dan asetnya.

Berikutnya, melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana; melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi; memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan; dan menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

4. Contoh kasus

Ada beberapa contoh kasus yang telah terbukti serta dan diduga berhubungan dengan pelarian aset pelaku di Swiss. Yang telah terbukti contohnya perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset US$ 5,2 juta di Bank Swiss.

Pemerintah Indonesia sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset milik Eduardus sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pemerintah Swiss menilai pembekuan itu tak memiliki landasan hukum meski Eduardus sudah divonis bersalah.

Dua contoh kasus lainnya yang diduga berkaitan dengan pelarian aset ialah kasus Bank Century dan korupsi dana Yayasan Supersemar. Ihwal kasus Century, pada 30 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hesham al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi 15 tahun penjara, ganti rugi, dan merampas barang bukti seperti dana Telltop US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss.

Adapun terkait Supersemar, Majalah Time pada Mei 1999 melaporkan bahwa Soeharto memiliki harta sebanyak Rp 135 triliun dari hasil korupsi, salah satunya melalui Yayasan Supersemar. Harta itu menyebar di Swiss, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

21 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya