4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset

Rabu, 6 Februari 2019 07:26 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Senin, 4 Februari 2019 waktu setempat di Bernerhof Bern, Swiss.

Baca juga: Menteri Yasonna H Laoly Teken Perjanjian MLA dengan Swiss

"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Februari 2019. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Yasonna berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum tidak mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Berikut beberapa hal terkait perjanjian MLA, mulai dari kesulitan penyusunan, pemberlakuan, dan keuntungannya untuk Indonesia.

Advertising
Advertising

1. Penyusunan berlangsung alot

Yasonna mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penandatanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebelum penandatanganan perjanjian MLA di Berhernof Senin lalu, pemerintah Indonesia dan Swiss telah dua kali berunding.

Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pad 2017 di Swiss. "Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka," kata Yasonna.

2. Tak serta-merta bisa diterapkan

Ditekennya perjanjian MLA tak serta-merta bisa diikuti eksekusi pengambilan aset hasil tindak pidana. Perjanjian itu memerlukan ratifikasi terlebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor juga harus melakukan sejumlah langkah sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum akan mengajukan bantuan pengembalian aset dalam waktu dekat. "Nanti ada tahapan selanjutnya," kata Prasetyo, dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.

Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung Yusfifli Adhyaksana mengatakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Dia mengakui perjanjian MLA membuat upaya Indonesia mengembalikan aset di Swiss menjadi lebih terfokus.

Namun, hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. "Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata," ujarnya.

<!--more-->

3. Isi perjanjian

Kemenkumham belum merilis isi perjanjian MLA Indonesia-Swiss. Namun secara umum, isi perjanjian itu menyangkut: membantu menghadirkan saksi; meminta dokumen, rekaman, dan bukti; membantu penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset; menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana; mencari keberadaan seseorang dan asetnya.

Berikutnya, melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana; melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi; memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan; dan menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

4. Contoh kasus

Ada beberapa contoh kasus yang telah terbukti serta dan diduga berhubungan dengan pelarian aset pelaku di Swiss. Yang telah terbukti contohnya perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset US$ 5,2 juta di Bank Swiss.

Pemerintah Indonesia sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset milik Eduardus sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pemerintah Swiss menilai pembekuan itu tak memiliki landasan hukum meski Eduardus sudah divonis bersalah.

Dua contoh kasus lainnya yang diduga berkaitan dengan pelarian aset ialah kasus Bank Century dan korupsi dana Yayasan Supersemar. Ihwal kasus Century, pada 30 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hesham al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi 15 tahun penjara, ganti rugi, dan merampas barang bukti seperti dana Telltop US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss.

Adapun terkait Supersemar, Majalah Time pada Mei 1999 melaporkan bahwa Soeharto memiliki harta sebanyak Rp 135 triliun dari hasil korupsi, salah satunya melalui Yayasan Supersemar. Harta itu menyebar di Swiss, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris.

Berita terkait

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

3 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

3 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya