Menteri Yasonna H Laoly Teken Perjanjian MLA dengan Swiss

Selasa, 5 Februari 2019 08:09 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin, 4 Februari 2019, waktu setempat.

"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," kata Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Februari 2019. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Yasonna H Laoly berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Pemerintah Indonesia, kata Yasonna, juga mengusulkan agar perjanjian itu bersifat retroaktif. Prinsip ini memungkinkan aparat untuk menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum adanya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Kepada Tempo yang menghubunginya, Laoly mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebab, “Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka,” kata dia. "Dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.”

Advertising
Advertising

Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad menyebut perjanjian itu merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dia menegaskan penandatanganan MLA ini menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral Indonesia-Swiss di bidang ekonomi dan sosial budaya.

Sebelum kesepakatan ini diteken, pemerintah Indonesia dan Swiss telah berunding dua kali. Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pada 2017 di Bern, Swiss.

Menurut Muliaman, penandatanganan MLA ini sejalan dengan Nawacita dan arahan Presiden Joko Widodo, terutama menyangkut platform kerja sama hukum untuk pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi. Indonesia adalah negara kesepuluh di Asia yang menandatangani perjanjian MLA dengan Swiss. “Ini adalah follow up pidato presiden pada peringatan hari korupsi sedunia tahun lalu.”

BUDIARTI UTAMI PUTRI | TOMI ARYANTO

Berita terkait

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya

Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

26 Januari 2023

Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan peningkatan ekonomi menjadi prioritas kerja Direktorat Jenderal Imigrasi

Baca Selengkapnya