Pendapat Pembaca Tempo.co Soal Tuntutan Cabut Remisi Susrama
Reporter
Tempo.co
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 4 Februari 2019 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengkaji ulang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pernyataan itu disampaikan setelah isu soal remisi tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama kelompok jurnalis dan pegiat HAM.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan akan mengkaji remisi tersebut bersama dengan sejumlah pakar. Namun ia enggan menjelaskan alasan dilakukannya kajian tersebut. Dia juga tak menyebutkan kapan kajian itu akan selesai. "Nanti kami lihat dulu, akan bertemu dengan pakar," kata dia pada Jumat, 1 Februari 2019.
Baca: Aksi-aksi Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Tempo melakukan jajak pendapat para pembaca Tempo.co terhadap keputusan pemberian remisi kepada Susrama. Pertanyaannya, "Apakah Anda setuju dengan tuntutan agar Presiden Jokowi mencabut remisi itu?". Jajak pendapat dibuka pada 28 Januari hingga 3 Februari 2019. Hasilnya, 823 atau 31,2 persen pembaca menjawab Ya atau setuju Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.
Adapun yang menjawab Tidak atau tidak setuju pencabutan remisi berjumlah lebih banyak, yaitu sebanyak 1.776 pembaca atau 67,4 persen. Sedangkan ada 36 orang yang menjawab Tidak Tahu (1,4 persen).
Baca: Kemenkumham Kaji Ulang Remisi Pembunuh Wartawan Bali
Susrama sebelumnya dihukum penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali pada 3, 8, dan 9 Desember 2008.
Dari penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009. Prabangsa dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke laut.
Rencana remisi Susrama ini sudah direspons oleh sejumlah aliansi jurnalis. Mereka menggelar aksi protes di berbagai kota. Di Jakarta, aksi digelar oleh AJI Jakarta bersama LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi serupa juga digelar oleh AJI Banda Aceh, AJI Semarang, AJI Surabaya dan AJI Kendari. Dan tentunya AJI Bali.