-Bali
Di Bali Aksi protes kepada Presiden Jokowi sudah dilakukan pada Selasa lalu. Aksi yang diinisiasi AJI Denpasar tersebut mendesak agar Presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada Nyoman Susrama.
Baca juga: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Menurut Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika, keputusan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. "Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," katanya.
Nandhang menjelaskan pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Alasannya, karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut Nandhang, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
Ketika itu, ia mengungkapkan, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali mengetahui susahnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2009. "Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," tuturnya.