Sandiaga Ceritakan Kondisi Ahmad Dhani di Penjara Cipinang
Reporter
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 31 Januari 2019 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, hari ini menjenguk calon legislatif dari partai Gerindra, Ahmad Dhani, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019. Seusai menjenguk Dhani, kepada wartawan Sandiaga menceritakan kondisi Ahmad Dhani di dalam rutan.
Baca juga: Fahri Hamzah Usulkan Ahmad Dhani Dipindah ke Mako Brimob, Kenapa?
"Saya bersama rekan lain, bang Dahnil (Dahnil Anzar Simanjuntak), bersilaturahim dengan mas Ahmad Dhani. Dan kondisi beliau sehat, tegar, tabah, didampingi oleh Dul, mbak Mulan, dan juga ibunda dari mas Ahmad Dhani," kata Sandiaga.
Dalam kunjungan itu, Sandiaga berujar ia memberi semangat, motivasi, dan rasa solidaritas untuk Ahmad Dhani yang disebutnya sebagai 'pejuang yang sedang mendapatkan cobaan dan ujian'.
Selain itu, Sandiaga menuturkan bahwa kasus yang menjerat Ahmad Dhani membuatnya semakin yakin untuk merevisi Undang-Undang ITE jika nantinya terpilih di pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto. Menurut dia, UU ITE banyak mengandung pasal-pasal karet.
"Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu, dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum yang dipakai memukul lawan dan menolong teman," ujar Sandiaga.
Ia mengatakan revisi UU ITE itu akan menjadi poin utama dan prioritas utama dalam programnya bersama Prabowo. Menurut Sandi, jangan ada lagi pasal-pasal karet yang menyebabkan hukum tidak adil.
"Akhirnya hukum itu tidak tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain. Hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," kata Sandiaga.
Baca juga: Puisi Fadli Zon untuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.