Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel terkait Prostitusi Online

Rabu, 30 Januari 2019 15:49 WIB

Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 6 Januari 2019. Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla telah dilepaskan seusai pemeriksaan 1x24 jam. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur hari ini, Rabu, 30 Januari 2019, resmi menahan artis sinetron Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Penahanan Vanessa itu dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subyektif.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi kami lakukan penahanan sesuai syarat obyektif dan subyektif," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat memberikan keterang pers, hari ini.

Berita terkait: Penuhi Panggilan Penyidik, Kemungkinan Vanessa Angel Ditahan

Menurut Barung, syarat objektif penahanan Vanessa Angel didasari atas pasal sangkaan yang dikenakan tersangka, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Adapun syarat subyektif alasan penahanan Vanessa dari penyidik, kata Barung, adalah dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau pun mengulangi perbuatannya. "Kami tahan 20 hari ke depan."

Advertising
Advertising

Polisi memutuskan langsung menahan perempuan 27 tahun itu hanya empat jam setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Ia diperiksa terkiat kasus prostitusi online. Tiba di Polda pukul 11.00, empat jam kemudian polisi menerbitkan surat penahanan.

Sebelumnya Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa. Namun perempuan 27 tahun tersebut mangkir dengan alasan sakit. Vanessa dan tim kuasa hukumnya Senin lalu mendatangi Polda Jatim untuk memberitahu bahwa hari ini akan hadir.

Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Vanessa Angel, polisi telah menahan dan menetapkan empat tersangka lain dari pihak muncikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Winindya, dan Fitria.

NUR HADI (Surabaya)

Berita terkait

Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

29 hari lalu

Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

Curhatan pilu Gala Sky merindukan kedua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, di waktu bersamaan Tubagus Joddy ditawari pekerjaan oleh Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

33 hari lalu

Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel mengaku menyesal atas kecelakaan tragis berujung maut pada 2021.

Baca Selengkapnya

Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

43 hari lalu

Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Atta Halilintar Minta Maaf ke Haji Faisal Soal Dugaan Konten Sindir Fuji dan Vanessa Angel

16 Agustus 2024

Atta Halilintar Minta Maaf ke Haji Faisal Soal Dugaan Konten Sindir Fuji dan Vanessa Angel

Selain video call, Atta Halilintar membagikan tulisan permintaan maaf kepada Haji Faisal terkait konten yang diduga menyindir Fuji dan Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

26 Juli 2024

PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

PPATK menyerahkan data soal anak-anak Indonesia yang terlibat judi dan prostitusi online ke KPAI.

Baca Selengkapnya

Fuji Kenang Memori Bibi dan Vanessa Angel Lewat Tren TikTok Gala Bunga Matahari

9 Juli 2024

Fuji Kenang Memori Bibi dan Vanessa Angel Lewat Tren TikTok Gala Bunga Matahari

Selebgram, Fuji mengenang mendiang Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel melalui tren TikTok 'Gala Bunga Matahari'.

Baca Selengkapnya

Influencer Malaysia Promosikan Prostitusi Online, Orang Indonesia Terlibat

16 Juni 2024

Influencer Malaysia Promosikan Prostitusi Online, Orang Indonesia Terlibat

Kepolisian Malaysia menangkap lima influencer yang mempromosikan prostitusi online, video seks, dan obat stimulan seks di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonomi: Perputaran Uang Prostitusi Online Rusak Fudamental Ekonomi

10 Juni 2024

Pengamat Ekonomi: Perputaran Uang Prostitusi Online Rusak Fudamental Ekonomi

Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky sebut bagaimana bisnis prostitusi online merusakan ekonomi negara

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya