KPK Periksa Bupati Jepara dalam Kasus Suap Hakim
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 30 Januari 2019 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang, Lasito.
Baca: KPK Periksa Dua Hakim untuk Kasus Suap Bupati Jepara
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka LAS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 30 Januari 2019.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Diduga uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto agar tidak terlihat.
Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang Tersangka Suap
Ahmad kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.