Sidang Meikarta, Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi dari Lippo Group

Rabu, 30 Januari 2019 14:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kanan) bersiap saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Januari 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dari pihak Lippo Group dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk mengungkap keterlibatan terdakwa Billy Sindoro dalam perkara rasuah ini.

Baca: Kasus Meikarta, Pejabat Pemprov Jabar Akui Terima Rp 950 Juta

“Kedepalan saksi ini untuk mengungkap keterlibatan Billy Sindoro dan kode-kode dalam percakapan mereka. Nanti ditelusuri apakah ada aliran uang dari Billy,” ujar jaksa KPK I Wayan Riyana kepada Tempo, di ruang sidang PN Bandung, Rabu, 30 Januari 2019.

Kedepalan orang saksi yang dihadirkan antara lain Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko, Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool, Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan, ialah Direktur Utama PT Star Pacific Tbk/ pemimpin umum Berita Satu Media, Samuel Tahir, Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi, Karyawan PT Star Pacific, Hanes citra, dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.

Baca: KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit

Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Namun, hingga berjalannya sidang, James belum menunjukan tiba di PN Bandung. “Kita sudah undang dia. Tapi, belum datang. Kita masih tunggu,” ujar Riyana.

Advertising
Advertising

Sementara itu, saksi yang sudah dimintai keterangan di persidangan ini adalah Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool. Joseph ditenggarai sebagai perantara komunikasi antara Billy Sindoro dengan terdakwa lainnya yakni Hendry P. Jasmen dan Fitra Djaja Purnama.

Jaksa mencecar Joseph perihal komunikasi Billy Sindoro dengan Fitra Djaja yang membicarakan proses perizinan Meikarta. Jaksa pun menunjukan bukti percakapan Joseph dengan Fitra di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdapat sejumlah kode dan isyarat yang diduga berkaitan dengan percakapan soal Meikarta.

Baca: Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand

“Mereka menggunakan acak apliaksi lain (selain WhatsApp) untuk membicarakan soal Meikarta supaya tidak terlacak,” ujar Riyana.

Di kasus ini, Billy didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama menyuap Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya