5 Fakta Seputar Tabloid Indonesia Barokah: Alamat Palsu

Senin, 28 Januari 2019 07:02 WIB

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 25 Januari 2019. Bawaslu Banyuwangi menyita tabloid yang dikirimkan kepada takmir masjid oleh orang tidak dikenal tersebut karena diduga dalam kontennya menyudutkan salah satu pasangan calon presiden - wakil presiden. ANTARA/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno merasa dirugikan dengan kemunculan Tabloid Indonesia Barokah.

Baca: Tabloid Indonesia Barokah Bisa Untungkan Dua Capres?

"Baik judul maupun kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian," kata Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Tabloid ini pertama kali muncul pada medio Desember 2018. Judul edisi pertamanya, Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?. Halaman depannya menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.

Berikut beberapa fakta seputar tabloid Indonesia Barokah dari data yang dihimpun Tempo:

Advertising
Advertising

1. Tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Tabloid Indonesia Barokah awalnya ditemukan Pengawas Pemilu kecamatan-kecamatan pada 18 Januari 2019. Salah satunya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melaporkan adanya ratusan surat kabar yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan.

Atas temuan itu, Bawaslu lantas menyita sejumlah tabloid. Tabloid yang sama ternyata juga sudah tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Adapun, di Yogyakarta, Bawaslu Sleman menemukan sedkitnya 2.000 eksamplar tabloid itu.

<!--more-->

2. Paling Banyak Beredar di Kabupaten Kota di Jawa Barat

Koordinator Divisi Pengawasan Bidang Pengawasan Pemilu, Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, peredaran tabloid Indonesia Barokah di Jawa Barat sudah menembus 21 kabupaten dan kota.

"Terakhir hari ini ditemukan di Kota Depok," kata Zaki di Sekretariat Bawaslu Jawa Barat di Bandung pada Jumat, 29 Januari 2019. Zaki menuturkan Informasi peredaran tabloid itu juga diperoleh tersebar di Cianjur, Kabupaten Bekasi, serta Tasikmalaya.

Menurut Zaki, tabloid ini setidaknya sudah beredar di 4.282 titik di pusat ibadah. Dia mengatakan tabloid itu paling banyak tersebar di masjid dan pesantren. "Jumlah tabloid yang beredar mencapai 13.110 eksemplar. Paling banyak di Tasikmalaya, mencapai 4 ribuan eksemplar," ucapnya.

3. Kantor Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Fiktif

Kepolisian Resor Kota Bekasi telah menelusuri alamat kantor redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Setelah polisi mengecek, alamat yang tertera di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, adalah fiktif.

"Sudah kami cek itu alamatnya enggak ada. Jadi pengirimnya bukan dari Bekasi," tutur Kepala Polres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 25 Januari 2019.

Indarto mengatakan polisi juga belum mengetahui distribusi Tabloid Indonesia Barokah yang kemunculannya menggegerkan itu. Kepolisian juga belum memperoleh informasi perihal laporan tabloid yang beredar secara masif di beberapa daerah tersebut. "Belum ada yang masuk," ujarnya.

<!--more-->

4. Tabloid Indonesia Barokah Dalam Kajian Bawaslu, Dewan Pers, dan Kepolisian

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah.

"Penyampaian visi, misi, dan program yang bagian dari kampanye tidak kami temukan dalam tabloid itu," kata Ratna saat dihubungi Tempo Jumat 25 Januari 2019. Meski begitu, Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menuturkan lembaganya tidak menemukan pekerjaan jurnalistik dalam barang cetakan seukuran tabloid itu. Menurut dia, tabloid itu tak memuat wawancara langsung dengan narasumber. Produk bacaan tersebut juga tidak menyertakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada narasumber yang disebutkan.

Adapun, Kepolisian RI masih menunggu hasil kajian Dewan Pers. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi baru bisa bergerak jika Dewan Pers menyebut ada dugaan tindak pidana di dalam konten tabloid.

5. Dewan Pers Akan Panggil Redaksi Tabloid Indonesia Barokah

Stanley mengatakan Dewan Pers akan melengkapi analisis dengan mewawancarai pengurus tabloid Indonesia Barokah. Surat panggilannya sudah dikirim ke alamat redaksi seperti tertera di tabloid. Namun tim Dewan Pers yang mendatangi langsung ke alamat itu menyatakan tidak menemukan kantor redaksi. "Kami masih menunggu (kedatangan mereka)."

Simak juga: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Menurut Stanley, Dewan Pers juga akan menganalisis konten tabloid bersama Kepolisian RI dan Bawaslu. Dewan Pers akan menentukan sikap setelah mendengar keterangan dari pengurus tabloid. "Bukan tidak mungkin arahnya adalah kami akan merekomendasikan ini untuk ditangani Polri," kata dia.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

3 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

3 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

18 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

20 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

28 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

29 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

29 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

29 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya