Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,28 Miliar

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Januari 2019 22:13 WIB

Bupati Mesuji, Lampung, Khamami, menjalani pemeriksaan lebih lanjut seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019. Penyidik KPK mengamankan delapan orang salah satunya Bupati Mesuji dan barang bukti uang sebanyak Rp.1 miliar terkait dugaan realisasi commitment fee proyek infrastuktur di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Mesuji Khamami meminta imbalan komitmen atau commitment fee sebesar 12 persen untuk proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji Lampung Tengah.

Baca juga: OTT di Lampung, KPK Ciduk 8 Orang di 3 Lokasi

"Diduga ada permintaan 12 persen dari total nilai proyek," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Basaria mengatakan permintaan itu diajukan kepada calon pemenang proyek nantinya. Dalam perkara ini Khamami diduga telah menerima suap Rp 1,28 miliar dari pihak swasta Sibron Azis pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Sucilia Putri. Kedua perusahaan ini yang memenangkan lelang proyek infrastruktur PUPR Kabupaten Mesuji.

Basaria menyebutkan permintaan itu diminta oleh Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Wawan dan adik bupati Taufik Hidayat. Menurut dia diduga penerimaan imbalan komitmen oleh Bupati Mesuji Khamami itu bukan yang pertama kali.

Advertising
Advertising

Dari temuan KPK, pada 2018 Khamami juga diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei dari Sibron.

Dari keseluruhan pemberian tersebut, kata Basaria, Sibron selaku pemilik PT Jasa Pronix Nusantara dan PT Sucilia Putri mendapatkan 4 proyek di PUPR dengan nilai proyek masing-masing Rp 9,2 miliar; Rp 3,75 miliar; Rp 1,48 miliar; dan Rp 1,23 miliar dari APBD 2018.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Bupati Mesuji Khamami

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka beserta empat orang lainnya mereka adalah Taufik Hidayat adik Khamami dan Sibron Azis serta Kardinal selaku pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019 di Mesuji, Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut KPK menangkap lima tersangka tersebut dan enam orang lainnya. KPK juga menyita uang Rp 1,28 miliar yang disimpan dalam kardus.

Basaria menambahkan, KPK sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, ditambah dengan proyek yang dikorupsi merupakan proyek infrastruktur jalan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, total sudah 107 kepala daerah yang diusut dalam kasus korupsi," ujarnya.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

13 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

13 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya