Jokowi Dituntut Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Prabangsa

Kamis, 24 Januari 2019 22:10 WIB

Ilustrasi demo. Dok. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jurnalis, mahasiswa pegiat pers kampus, dan aktivis pro-demokrasi berdemonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Aksi digelar di Titik Nol Yogyakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Baca juga: Remisi Susrama dan Ancaman Kebebasan Pers

Demonstran yang bergabung berasal dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, dan Indonesian Court Monitoring. Mereka membentangkan spanduk mengecam pemberian remisi oleh Jokowi. Bunyi spanduk itu di antaranya cabut remisi pembunuh jurnalis.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik. "Pemberian remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando.

Advertising
Advertising

Kepres No. 29 tahun 2018 memuat Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018. Alasan pemberian remisi karena Susrama berkelakuan baik.

AJI mencatat kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut. Sedangkan, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad M Syarifuddin (1996), wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010) Ardiansyah Matrais, dan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Baca juga: AJI Denpasar Kecam Jokowi yang Berikan Grasi ke Pembunuh Wartawan

Demonstran mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. "Kebijakan pengurangan hukuman oleh presiden itu melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," kata Tommy.

Pemberian remisi terhadap Susrama oleh presiden memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. Tindakan itu akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera. Kebijakan itu bisa memicu kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kemerdekaan pers.

Berita terkait

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

28 menit lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

1 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

2 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

2 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

3 jam lalu

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

3 jam lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

3 jam lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

4 jam lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

4 jam lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya