Cerita dari Ngruki, Penyambutan Abu Bakar Baasyir yang Batal

Kamis, 24 Januari 2019 06:30 WIB

Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 21 Januari 2019. Usai dibebaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal bersama anak ketiganya Abdul Rochim di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo sudah berbenah sejak kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir terdengar pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu. Mereka bersiap menyambut kedatangan pendiri pesantren yang kabarnya akan dibebaskan pada Rabu 23 Januari 2019.

Baca juga: Soal Abu Bakar Baasyir, Yusril: Sampai Sini, Tugas Saya Selesai

Spanduk penyambutan berisi ucapan selamat datang kepada Abu Bakar Baasyir terpasang di beberapa ruas jalan menuju pondok pesantren itu. Spanduk-spanduk berisi gambar wajah Abu Bakar Baasyir membentang di atas jalan.

Di sekitar masjid yang berada dalam pesantren, tenda telah terpasang. Beberapa kursi lipat warna merah juga telah disiapkan meski belum ditata.

Di dalam Masjid, suasana penyambutan terhadap Abu Bakar Baasyir pun terasa. Selembar backdrop yang cukup besar telah terpasang. Backdrop warna hitam berisi tulisan selamat datang itu terbentang hingga menutupi mihrab masjid.

Advertising
Advertising

Suasana di dalam pesantren sendiri cukup lengang. Para santri belajar di dalam kelas. Hanya guru dan beberapa karyawan yang terlihat lalu lalang di lingkungan pesantren.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Bukan kami yang memasang spanduk di luar pesantren," kata Wakil Direktur Bidang Sarana Pesantren Ngruki, Sholeh Ibrohim. Menurutnya, spanduk itu dipasang oleh masyarakat yang ikut gembira mendengar kabar dibebaskannya Abu Bakar Baasyir.

Sedangkan backdrop yang ada di dalam masjid memang dipasang oleh pihak pesantren. "Karena acara penyambutan sedianya dipusatkan di masjid," katanya.

Acara penyambutan pada Rabu, 23 Januari 2019 itu batal dilaksanakan. Pemerintah membatalkan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Sebabnya, pembebasan Baasyir masih terkendala syarat yang harus dipatuhi pria sepuh berusia 81 tahun itu.

Syarat itu adalah ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Baasyir sejak awal menolak menandatangani ikrar ini. Sebelumnya, pengacara Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra yang membawa kabar pembebasan Baasyir menyebut, Baasyir tak perlu menandatangani ikrar tersebut untuk bebas.

Baca juga: Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Namun hal itu menuai kritik pedas dari masyarakat. Presiden Jokowi kemudian memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membicarakan hal ini. Hasilnya, pemerintah menunda pembebasan Baasyir.

Pemerintah akan mengkaji secara mendalam ihwal syarat yang harus dipatuhi Baasyir tadi. Yasonna menyebut akan ada tim khusus yang membahas hal ini.

Acara penyambutan yang telah disiapkan pun batal dilaksanakan. Padahal pihak Ngruki sudah memperkirakan akan ada 2.000 santri dan tau yang akan menyambut Abu Bakar Baasyir. "Di belakang sudah masak-masak juga, sekitar dua ribu porsi makanan," kata Sholeh.

Sholeh juga sudah meminta beberapa karyawan untuk mengkonfirmasi pembatalan acara kepada beberapa undangan. Untungnya, tidak banyak undangan yang disebar. "Kami mengundang beberapa ulama untuk hadir dalam acara ini," katanya.

<!--more-->

Keluarga Kecewa

Kekecewaan juga menggelayuti anak ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdurrochim. “Ya intinya kami kecewa, (pembebasan) ini kan janji Presiden, kok sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Abdurrochim usai mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu 23 Januari 2019.

Padahal, lanjut Abdurrochim, pembebasan dijadwalkan dilakukan pada hari ini sehingga pihak keluarga sudah mempersiapkan segala hal terkait acara penyambutan kedatangan Abu Bakar Baasyir di Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Apa yang dijanjikan Yusril kepada beliau dan disetujui Presiden, kita berharap janji ini bisa ditunaikan,” kata Abdurrochim.

Kekecewaan juga dirasakan Direktur Pesantren Al Mukmin NgrukiSukoharjo , Ibnu Hanifah. Pihaknya terlanjur menyampaikan kabar pembebasan pendiri pesantren itu kepada para santri.

"Sebenarnya santri angkatan sekarang tidak ada yang mengenal ustadz (Baasyir) secara pribadi," kata Hannifah, Rabu 23 Januari 2019. Sebab, Baasyir sudah berada di dalam penjara saat para santri itu masuk ke Al Mukmin. Para santri hanya mengenalnya melalui cerita dari para guru.

Menurut Hanifah, pesantren juga telah menceritakan rencana pembebasan Baasyir kepada para santri. Kabar itu menurutnya membuat para santri bersemangat hingga pesantren menyiapkan acara penyambutan. "Tapi ternyata hanya PHP (pemberi harapan palsu) saja," katanya.

Anak bungsu Abu Bakar Baasyir, Abdurrochim saat memberikan keterangan kepada pers di Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Sabtu 19 Januari 2019. Saat ini keluarga tengah mempersiapkan proses pembebasan Ba'asyir (FOTO:AHMAD RAFIQ)

Dia mengaku kecewa dengan langkah pemerintah untuk mempublikasikan rencana pembebasan tersebut. "Mending tidak usah mengeluarkan statement yang menggembirakan yang akhirnya hanya dianulir," katanya.

Saat ini pihak pesantren berupaya untuk memahamkan para santri bahwa pembatalan pembebasan itu merupakan sebuah takdir yang harus diterima dengan lapang dada. Mereka khawatir kekecewaan itu akan membekas di hati para santri yang berujung pada sikap antipati terhadap pemerintah.

Bagi pesantren tersebut, Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh yang sangat penting. Baasyir merupakan salah satu pendiri pesantren tersebut dan terus mengajar hingga dia ditangkap polisi pada 2010 silam.

Adapun putra Baasyir yang lain, Rosyid Baasyir mengatakan tetap bersyukur meski sang ayah batal dibebaskan kemarin.

"Kami selalu bersyukur dengan semua takdir yang kami terima," kata Rosyid Baasyir dalam jumpa persnya di Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Rabu 23 Januari 2019. Keluarga tetap menerima kenyataan bahwa hingga kini ayahnya belum bisa dibebaskan dari dalam penjara.

ADE RIDWAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya