Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Rabu, 23 Januari 2019 05:10 WIB

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan mantan bosCentury, Robert Tantular. Dia menyebut remisi yang diberikan terhadap dua terpidana itu tidak sebanding.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Robert Tantular mendapatkan remisi hingga 77 bulan," katanya, Selasa malam 22 Januari 2019. Sedangkan Ba'asyir yang menerima vonis 15 tahun penjara lantaran kasus terorisme hanya mendapatkan total remisi 20 bulan. Remisi itu diterima saat hari kemerdekaan dan hari besar agama.

Robert Tantular menerima vonis penjara hingga 21 tahun dari empat kasus yang membelitnya. Namun, dia hanya menjalani hukuman kurang dari 10 tahun lantaran mendapat remisi yang cukup besar.

Mahendradatta menyebut bahwa Ba'asyir bisa saja bebas murni jika memperoleh remisi seperti yang diterima oleh Robert Tantular. "Bahkan tidak harus banyak-banyak, tidak perlu 77 bulan," katanya.

Advertising
Advertising

Baasyir menerima vonis 15 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pelatihan teroris di Aceh. Dia sempat menjalani hukuman di Nusakambangan kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Mahendradatta, Baasyir juga berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada Desember tahun lalu. "Tapi kok ditahan-tahan sampai sekarang dasar hukumnya apa dan rasa kemanusiaannya di mana," katanya mempertanyakan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan jika terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. "Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi," kata Jokowi.

Baca juga: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Jokowi menjelaskan lantaran sifatnya yang bebas bersyarat, maka salah satu yang harus dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir adalah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ia enggan melakukannya maka pemerintah tidak bisa asal membebaskannya.

Sebelumnya pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Bahkan kata Yusril, Jokowi telah mengetahui jika Baasyir tak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

Pembebasan Baasyir menurut Yusril didasarkan pada kemanusiaan mengingat pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan.

Berita terkait

Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

1 jam lalu

Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

Para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menggelar dialog kebangsaan usai para petingginya menyatakan pembubaran diri

Baca Selengkapnya

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.

Baca Selengkapnya

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

15 September 2022

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022

Baca Selengkapnya

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

17 Agustus 2022

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.

Baca Selengkapnya