Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 23 Januari 2019 05:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan mantan bosCentury, Robert Tantular. Dia menyebut remisi yang diberikan terhadap dua terpidana itu tidak sebanding.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Robert Tantular mendapatkan remisi hingga 77 bulan," katanya, Selasa malam 22 Januari 2019. Sedangkan Ba'asyir yang menerima vonis 15 tahun penjara lantaran kasus terorisme hanya mendapatkan total remisi 20 bulan. Remisi itu diterima saat hari kemerdekaan dan hari besar agama.
Robert Tantular menerima vonis penjara hingga 21 tahun dari empat kasus yang membelitnya. Namun, dia hanya menjalani hukuman kurang dari 10 tahun lantaran mendapat remisi yang cukup besar.
Mahendradatta menyebut bahwa Ba'asyir bisa saja bebas murni jika memperoleh remisi seperti yang diterima oleh Robert Tantular. "Bahkan tidak harus banyak-banyak, tidak perlu 77 bulan," katanya.
Baasyir menerima vonis 15 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pelatihan teroris di Aceh. Dia sempat menjalani hukuman di Nusakambangan kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mahendradatta, Baasyir juga berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada Desember tahun lalu. "Tapi kok ditahan-tahan sampai sekarang dasar hukumnya apa dan rasa kemanusiaannya di mana," katanya mempertanyakan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan jika terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. "Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi," kata Jokowi.
Baca juga: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Jokowi menjelaskan lantaran sifatnya yang bebas bersyarat, maka salah satu yang harus dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir adalah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ia enggan melakukannya maka pemerintah tidak bisa asal membebaskannya.
Sebelumnya pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Bahkan kata Yusril, Jokowi telah mengetahui jika Baasyir tak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Pembebasan Baasyir menurut Yusril didasarkan pada kemanusiaan mengingat pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan.