TEMPO Interaktif, Jakarta:Widjongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, divonis empat tahun penjara dalam perkara perbantuan penerimaan hadiah kepada pegawai negeri dan mangkir pajak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto juga mewajibkan Widjokongko membayar denda Rp 7,5 miliar subsider enam bulan penjara. "Menyatakan Widjokongko Puspoyo bersalah melakukan tindak pidana membantu pegawai negeri menerima hadiah yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau badan hukumnya sebagai wajib pajak sehingga dapat merugikan negara," kata Suharto yang didampingi hakim Artha Theresia dan Ahmad Solihin, Jumat. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Widjokongko lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara. Menurut hakim, meskipun Widjokongko bukan pegawai negeri tapi dia terbukti memberikan bantuan dalam penerimaan hadiah mengingat jabatan kakaknya, Widjanarko. Selama sidang berlangsung selama empat jam, Widjokongko yang mengenakan kemeja biru bergaris ini tampak tenang. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya menyatakan menolak (vonis). Banding," kata Widjokongko. Sedangkan jaksa penuntut umum yang diketuai Yuni Daru menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Widjokongko mengatakan kecewa karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan majelis. Mengenai pembantuan menerima gratifikasi, menurut dia, transfer dana itu murni digunakan untuk investasi dan bukan sebagai hadiah berkaitan dengan kapasitas Widjanarko sebagai pejabat negara. Rini Kustiani
Terdakwa empat kasus dugaan korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hingga selesai.
Semua saksi menunjukkan bahwa Widjanarko termasuk yang melakukan, turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar ini.