Kata Yusril, Abu Bakar Baasyir Tak Mau Buru-buru Dibebaskan

Reporter

Taufiq Siddiq

Sabtu, 19 Januari 2019 13:49 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir meminta agar proses pembebasannya tidak dilakukan buru buru. Hal itu disampaikan Baasyir saat menerima kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membebaskannya dari penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra.

Baca: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Tak Pakai Syarat

"Ustad malahan minta jangan buru-buru untuk diurus pembebasannya," kata Yusril di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2019.

Yusril mengatakan Baasyir ingin beres-beres kamar tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Dia dinyatakan terbukti bersalah mendanai tindak pidana terorisme.

Menurut Yusril, proses administrasi pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa selesai dalam satu hari. "Dalam satu hari administrasinya bisa diurus, kalau Senin diteken, maka hari itu bebas," ujarnya.

Tim Pengacara Muslim atau TPM bersama Penasehat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat konfrensi pers terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, di Jakarta Selatan Sabtu 19 Januari 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Yusril mengatakan pembebasan murni Abu Bakar Baasyir diputuskan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengkesampingan sarat untuk bebas bersyarat bagi Abu Bakar Baasyir. Dalam syarat tersebut Baasyir menolak untuk menandatangani ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Baca: Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, TKN: Jangan Berpikir Politis

Advertising
Advertising

Namun, syarat itu kata Yusril dikesampingkan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusian dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan Presiden karena kemanusian dan kondisi kesehatan ustad," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim atau TPM, selaku kuasa terpidana terorisme Baasyir, Mahendradatta. Menurut dia, Baasyir memang menolak sejak awal untuk menandatangani syarat bebas tersebut. ''Beliau kan menanggap demokrasi ini sirik, jadi beliau tidak mau patuh ke hal selain ajaran Islam," ujarnya.

Mahendradatta menegaskan pembebasan Abu Bakar Baasyir ini memang sudah menjadi haknya, karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Simak Video: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

3 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

8 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

9 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

9 hari lalu

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

25 hari lalu

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Yusril menegaskan bahwa tak ada penyalahgunaan bansos. Hal itu diperkuat dari kesaksian keempat menteri Jokowi di sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

25 hari lalu

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Yusril optimis kubu 02 Prabowo-Gibran akan tetap menang usai sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

26 hari lalu

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

TKN Prabowo-Gibran klaim keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy di MK tidak buktikan adanya politisasi bansos.

Baca Selengkapnya

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

26 hari lalu

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

26 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

26 hari lalu

Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

Kata Yusril soal pemanggila 4 menteri di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya