Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Tak Pakai Syarat

image-gnews
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim atau TPM, Mahendradatta, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Meski begitu, Mahendradatta mengaku tim pengacara menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

"Yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina TPM, Mahendradatta, Jumat, 18 Januari 2019.

Baca: Abu Bakar Baasyir Tak mau Teken Pernyataan Setia pada NKRI

Presiden Jokowi berencana membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir. Rencana ini disampaikan Pengacara Tim Kamoanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tempat Baasyir dibui.

Menurut Mahendradatta, pembebasan terhadap Baasyir bukanlah sebuah grasi. Sebab, terpidana kasus terorisme 15 tahun penjata ini tidak pernah mengajukan grasi. "Ustad (Abu Bakar Baasyir) tidak pernah mengajukan grasi," kata dia.

Mahendradatta melanjutkan, pembebasan itu juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Baasyir, kata dia, berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu, tapi tidak memanfaatkannya. "Intinya ustad tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahendradatta menambahkan, pembebasan yang ideal untuk Baasyir adalah amnesti atau pengampunan. Ini, kata dia, bisa diberikan Presiden kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi di mana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.

Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan itu merupakan kewenangan pemerintah. "Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan bebas murni Baasyir jatuh tempo pada 24 Desember 2023. Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya,  yaitu pada 13 Desember 2018.

"Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.

Ade menjelaskan, Abu Bakar Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS Kemenkumham

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

3 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kanan) menyampaikan pidato saat peresmian pabrik minyak goreng merah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Yudi Manar
Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

Presiden Jokowi menambah 14 PSN baru untuk tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat.


Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

2 hari lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

Din Syamsuddin mengatakan banyak pihak yang akan hadir dalam demonstrasi tersebut.


Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku dilema dalam menjaga harga beras karena petani butuh harga tinggi sedangkan ibu-ibu minta harga rendah.


Erick Thohir: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Segera Ambil Sumpah WNI Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Segera Ambil Sumpah WNI Pekan Depan

Erick Thohir mengatakan PSSI sedang menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo untuk pengambilan sumpah WNI Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.


Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi Akan Direvisi, Apa Isinya?

7 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi Akan Direvisi, Apa Isinya?

Perpres 191 tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi mengelompokkan BBM menjadi 3, yaitu Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan, dan Jenis BBM Umum


Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tiga dari kanan) serta sejumlah pejabat lainnya memencet sirene sebagai tanda dimulainya pembangunan Paralympic Training Center di Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

Jokowi menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Paralympic Training Center di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024.


Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa kecewa Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.


Prabowo Subianto Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Kronologinya?

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Kronologinya?

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat gelar kehormatan bintang 4 TNI dari Presiden Jokowi. Banyak yang menilai kental dengan nuansa politik.


Jokowi Sebut Indonesia Lebih Aman dari Resesi Dibanding Negara-negara Besar

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jokowi Sebut Indonesia Lebih Aman dari Resesi Dibanding Negara-negara Besar

Menurut Jokowi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi melesunya perekonomian dunia.


Jokowi Kunjungi IKN untuk Groundbreaking Sejumlah Proyek Infrastruktur

19 hari lalu

Presiden Jokowi disambut masyarakat saat berkunjung ke BIG Mall di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu malam, 28 Februari 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Jokowi Kunjungi IKN untuk Groundbreaking Sejumlah Proyek Infrastruktur

Jokowi juga dijadwalkan meresmikan pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang.