Basuki Tjahaja Purnama Bebas, Polri Tak Beri Pengamanan Khusus
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 18 Januari 2019 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan Polri tidak akan memberikan pengamanan khusus pada hari pembebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 24 Januari 2019 mendatang.
Baca juga: Surat Ahok Minta Tak Ada Penyambutan, Ini Kata Pendukung
“Tidak ada pengamanan khusus. Cukup dari Korbrimob Polri dan Polsek Cimanggis. Sudah cukup itu,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Januari 2019.
Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.
Kabar terbarunya, melalui akun media sosial @basukibtp, Ahok mengunggah surat tulisan tangan pada Januari 2019. Surat itu ditujukan untuk pendukungnya yang kerap disebut Ahokers.
Baca juga: Isi Surat Ahok ke Pendukung: Tolong Saya, Batalkan Penyambutan
Basuki Tjahaja Purnama meminta para pendukungnya itu untuk tidak menyambutnya di Mako Brimbo atau Lapas Cipinang saat dia bebas nanti. Selain itu, Ahok juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.
“Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya,” kata Ahok dalam suratnya.