Yusril Ihza: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Bebas

Jumat, 18 Januari 2019 14:47 WIB

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah), tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. Sebelumnya, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan RS Pusat Jantung Harapan Kita, pada pertengahan 2017. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan rencana kebebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. “Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Kritik Fasilitas Kesehatan Lapas

Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan sekaligus menjadi khatib dan imam solat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Ba'asyir ditahan.

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi merasa iba terhadap kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menginjak usia 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang terus menurun.

“Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Yusril.

Advertising
Advertising

“Respon presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan,” tambah Yusril.

Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan pimpinan Jamaah Anshoru Tauhid tersebut.

“Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Abu Bakar ini sudah sakit sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.

Mendengar kabar tersebut, lanjut Yusril, Abu Bakar Ba'asyir pun menyambut positif. Bahkan, Ba'asyir bersedia tidak melakukan hal lain selain istirahat.

“Ba’asyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa siapa dan tidak akan berceramah dimana-mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.

Dipastikan, Ba'asyir akan keluar dalam minggu ini dan menetap di Solo.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.

Baca juga: Dapat Remisi, Hukuman Abu Bakar Baasyir Dikurangi 1,5 Bulan

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan.
Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya