TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengkritik fasilitas kesehatan yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Michdan, fasilitas kesehatan di Lapas Gunung Sindur tidak memadai, terutama bagi napi yang mengalami penyakit kronis. "Fasilitas kesehatan belum memadai," ujar Michdan saat dihubungi, Selasa 10 Juli 2018.
Baca: Kunjungan Libur Lebaran 2018, Lapas Gunung Sindur Diperketat
Dia mengatakan keterbatasan fasilitas tersebut berpotensi merengut nyawa napi yang memiliki penyakit kronis. Ini terjadi pada kasus Muhammad Basri, napi di LP Pasir Putih, Nusakambangan, yang meninggal pada Jumat lalu setelah dilarikan ke rumah sakit.
Michdan menyebutkan, Basri mengalami sakit pada Jumat sore, lalu dibawa ke rumah sakit. "Basri juga mengalami pembekakan di pembuluh nadi, kemungkinan lebih kronis dari Abu Bakar Baasyir," ujarnya.
Menurutnya, napi yang sudah tua dan mengidap penyakit kronis lebih baik dijadikan tahanan rumah, termasuk kliennya, Abu Bakar Baasyir.
Sebelumnya, pemerintah berencana memindahkan Abu Bakar Baasyir ke lapas di Jawa Tengah dengan alasan kemanusiaan. Baasyir juga telah mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah karena Baasyir, yang berumur 80 tahun, kerap sakit-sakitan dan ingin diurus keluarganya. Namun permintaan tahanan rumah itu akhirnya tak bisa dipenuhi.
Michdan mengatakan, saat ini Abu Bakar Baasyir masih membutuhkan perawatan dan perhatian lebih bagi kesehatannya. "Kondisi seperti itu membutuhkan perawatan lebih, dan lebih baik itu diberikan langsung oleh keluarga dengan menjadi tahanan rumah," ujarnya.
Baca: Dapat Remisi, Hukuman Abu Bakar Baasyir Dikurangi 1,5 Bulan
Sejauh ini, kata dia, Abu Bakar Baasyir baru menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyakit chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor. Dia dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme dengan vonis 15 tahun penjara pada 2011.