Haris Azhar Memprediksi Empat Skenario Debat Capres tentang HAM

Kamis, 17 Januari 2019 13:14 WIB

Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar, menilai masing-masing pasangan calon presiden akan berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara normatif dalam debat capres 2019 yang akan berlangsung malam nanti. "Alias datar dan tidak membumi menjawab masalah yang dialami masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Januari 2019.

Baca: Ditanya Soal Persiapan Debat Capres, Ini Jawaban Jokowi

Haris memprediksi ada empat skenario kemungkinan yang berpotensi terjadi dalam debat nanti. Pertama, kata dia, skenario malu-malu kucing.

Ia menuturkan masing-masing pihak akan malu membuat contoh-contoh kasus yang bekaitan dengan lawannya. "Karena khawatir akan diserang balik dengan catatan pelanggaran HAM yang dilakukannya," ucapnya.

Skenario kedua adalah 'Ping Pong Attack'. Skenario ini bisa terjadi jika salah satu pihak mulai ‘nakal’ membuka kasus lawannya. Haris mencontohkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-MA'ruf Amin akan menyerang lawannya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan kasus penghilangan orang secara paksa.

"Sementara dari 02 ke 01 adalah kasus Novel Basewedan. Plus, akan mempertanyakan kenapa 01 selama berkuasa, tidak selesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Baca: Ini 6 Segmen Debat Capres Jokowi Vs Prabowo Malam Nanti

Advertising
Advertising

Haris menuturkan skenario ketiga adalah meyakinkan namun salah konsep. Menurut dia, skenario ini yang paling mungkin terjadi akibat keterbatasan waktu.

Para kandidat, kata dia, akan lantang menggambarkan konsep HAM menurut versi yang membuat nyaman atau tema hak tertentu sesuai gaya masing-masing paslon.

"Namun masing-masing berpotensi salah konsep soal HAM yang cenderung menempatkan HAM bertentangan dengan nasionalisme, agama, dan tidak boleh bertentangan dengan agenda pemerintahnya jika berkuasa," kata dia.

"Pada bagian ini akan berpotensi muncul banyak slogan dan intonasi yang tinggi," kata Haris.

Baca: Lokasi Nobar Debat Capres Kubu Prabowo - Sandiaga di Jakarta

Adapun skenario keempat adalah 'kejutan muncrat'. Haris menilai masing-masing pihak akan melemparkan janji, rencana atau ide yang sifatnya solusif atas kasus atau isu pelanggaran HAM. "Apa tujuannya? Kami tidak tahu. Akan tetapi setidaknya hal itu bisa dilihat sebagai 'surprise.. surprise'," tuturnya.

Berita terkait

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

9 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

10 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

16 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

27 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

Terpopuler: Jokowi meminta rancangan APBN 2025 dibahas dengan pemerintah Prabowo, Sri Mulyani sebut program makan siang gratis bisa jalan tahun depan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

39 hari lalu

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya