4 Fakta Seputar Gaji Perangkat Desa yang Dijanjikan Jokowi

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Rabu, 16 Januari 2019 07:00 WIB

Suasana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019. Presiden mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA dengan memperhatikan masa kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi berencana menaikkan gaji perangkat desa. Hal itu disampaikan Jokowi saat menemui ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Baca: Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa, Komisi II: Tak ada di APBN

"Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan," ujar Jokowi disambut tepuk tangan hadirin, Senin lalu. Berikut beberapa fakta seputar gaji perangkat desa yang akan dinaikkan Jokowi:

1. Persatuan Perangkat Desa Tak Jadi Demo Ketika Dihampiri Jokowi

PPDI berencana menggelar aksi demo di depan Istana Negara pada hari bersangkutan. Para perangkat desa awalnya ingin berdemo menuntut kenaikan gaji mereka agar disetarakan dengan PNS. Namun, mereka tak jadi melaksanakan demonstrasi itu lantaran dihampiri Jokowi.

Advertising
Advertising

"Saya dengar katanya masih mau demo depan Istana. Gak usah, ini musim hujan. Saya sampaikan kami terima, presiden yang terima sendiri, tapi di Istora. Maka acara pagi ini adalah acara dadakan, jadi wajar tadi MC-nya pindah ke sana, ke sini," kata Jokowi kepada ribuan anggota PPDI, Senin lalu.

Pertemuan antara Jokowi dan perangkat desa ini memang mendadak. Dari agenda resmi yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi hanya dijadwalkan meninjau layanan Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi diagendakan mengikuti dua rapat terbatas.

2. Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan II A

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menggelar rapat terbatas pada Rabu pekan lalu dan menyetujui kenaikan gaji tersebut. Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca: Timses: Jokowi Menaikkan Gaji Perangkat Desa Tidak Politis

Jokowi menyebut pemerintah memastikan akan memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk naik gaji. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo berswafoto ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019. Presiden mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA dengan memperhatikan masa kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jokowi juga berjanji revisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan ini segera diselesaikan secepatnya. "Paling lama dua minggu setelah hari ini," kata dia.

3. Gaji PNS Golongan II A Mulai dari Rp 1,9 Juta

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS, disebutkan gaji golongan II A bervariasi. Hal tersebut tergantung masa bakti PNS yang bersangkutan.

Untuk masa bakti termuda di bawah satu tahun, PNS golongan II A memiliki gaji pokok sebesar Rp 1,92 juta. Adapun, bagi yang PNS dengan masa bakti terlama disebutkan memiliki gaji pokok sebesar Rp 3,2 juta.

4. DPR Sebut Kenaikan Gaji Perangkat Desa Tak Ada di Postur Anggaran

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan belum ada rancangan postur anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa. "Kalau di anggaran kemarin seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu kalau beliau memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah, karena itu memang perlu ada pendalaman," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.

Menurut Mardani, Jokowi bisa saja menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan II A. Namun, ucap dia, realisasi ini tak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi prinsipnya kami gembira beliau memberikan janji ini, tapi perlu dikawal proses teknokrasinya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mardani.

SYAFIUL HADI | AHMAD FAIZ | RYAN DWIKY

Berita terkait

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

9 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

11 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

12 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

19 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

20 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

21 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya