Bupati Neneng Dijanjikan Rp 20 Miliar Oleh Pengembang Meikarta

Senin, 14 Januari 2019 22:07 WIB

Tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan tersangka yang diduga terkait dengan kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dijanjikan besel sebesar Rp 20 miliar oleh pengembang Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang

"Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar," ujar Neneng saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019.

Neneng mengaku uang Rp 20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, ia akui diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp 10 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengembang Meikarta melalui Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi Yusuf Taufik. "Bilangnya uang itu dari Lippo melalui Pak Edi Sus. Uangnya saya terima berkaitan dengan IPPT," ujar Neneng.

Advertising
Advertising

Pernyataan Neneng tersebut langsung dikonfrontir oleh majelis hakim kepada Yusuf Taufik yang duduk di sebelah Neneng saat menjadi saksi. Taufik menyebutkan, bahwa uang tersebut ia terima dari Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto.

Edi Dwi pun tak mengelak bahwa dirinya menitipkan uang kepada Taufik untuk diberikan kepada Neneng. Uang tersebut diakui oleh Edi berdasarkan persetujuan dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Setelah IPPT terbit dilaporkan ke Pak Toto, setelah itu direalisasikan uang tersebut secara bertahap," ujar Edi.

Namun, Bartholomeus Toto membantah hal tersebut. Di hadapan perangkat persidangan, Toto mengaku tidak mengetahui uang Rp 10 miliar yang disebut untuk diberikan kepada Neneng. Pernyataan Toto tersebut sempat membuat majelis hakim sedikit murka.

"Saudara sudah disumpah ya. Nanti itu urusannya sama yang di Atas," kata ketua majelis hakim Tardi.

Baca juga: KPK Cecar Aher Soal Aliran Suap Proyek Meikarta

Keterangan sejumlah saksi tersebut serupa dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum. Bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK menyebutkan, Edi Dwi Soesianto menyerahkan Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap pada Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Bekasi E Yusuf Taufik, setelah mendapat persetujuan Bartholomeus Toto.

Uang Rp 10,5 miliar itu diperoleh Edi dari Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Imelda Peni Lestari dan Bartholomeus Toto di helipad PT Lippo Cikarang. Uang tersebut diserahkan pada Yusup Taufik, selanjutnya Yusup Taufik mendapat bagian Rp 500 juta dan sisanya Rp 10 miliar diserahkan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam beberapa tahap sejak Juni 2017 sampai Januari 2018.

Uang tersebut disebut jaksa terkait penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya