Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba saat sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap putusan perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba menerima suap senilai SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa suap itu berkaitan dengan sejumlah putusan perkara di Pengadilan Negeri Medan
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang senilai 150 ribu Dolar Singapura,” kata Jaksa KPK, Haeruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Haeruddin berujar uang suap Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Suap bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.
Namun, dalam putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Terungkapnya kasus suap hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK selang sehari setelah putusan terhadap Tamin Sukardi dibacakan yaitu pada 28 Agustus 2018. Dalam operasi itu, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba, serta menyita duit SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan.
Atas perbuatan Merry Purbadidakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.