Terima Suap, Eks Hakim Tipikor Medan Merry Purba Mulai Diadili

Reporter

Taufiq Siddiq

Senin, 14 Januari 2019 16:11 WIB

Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba saat sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap putusan perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba menerima suap senilai SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa suap itu berkaitan dengan sejumlah putusan perkara di Pengadilan Negeri Medan

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang senilai 150 ribu Dolar Singapura,” kata Jaksa KPK, Haeruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Baca: Hakim PN Medan Merry Purba Bantah Terima Suap dari Tamin Sukardi

Haeruddin berujar uang suap Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Suap bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.

Namun, dalam putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.

Simak: Jaksa KPK Dakwa Tamin Sukardi Suap Hakim Merry Purba SGD 150 ...

Terungkapnya kasus suap hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK selang sehari setelah putusan terhadap Tamin Sukardi dibacakan yaitu pada 28 Agustus 2018. Dalam operasi itu, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba, serta menyita duit SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan.

Atas perbuatan Merry Purba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

8 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

30 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya