4 Fakta Seputar Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 12 Januari 2019 09:58 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Lama sesudah adanya desakan agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakita penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kepolisian RI baru menindaklanjutinya awal Januari 201 melalui Surat Tugas Kapolri bernomor Sgas 3/1.HUK.6.6/2019. "Kepala Polri telah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perkara Novel Baswedan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Jumat 11 Januari 2019.

Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal wajahnya pada 11 April 2017. Saat itu, ia tengah berjalan pulang seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Baca: Kata Dahnil Anzar Soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Berikut fakta-fakta seputar pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan:

  1. Dibentuk Atas Rekomendasi Komnas HAM
    Iqbal mengatakan tim gabungan merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018. Akhir tahun lalu, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan. Komnas juga merekomendasikan KPK membuat langkah-langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

  1. Tim Berjumlah 65 Orang

Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan ini berjumlah 65 orang. Anggota itu terdiri dari enam perwakilan dari KPK, tujuh pakar, dan selebihnya dari kepolisian.

Baca: Novel Baswedan Sebut Alasan Mengapa Jokowi ...

  1. Mayoritas Anggota Tim dari Kepolisian
Advertising
Advertising

Personel Kepolisian adalah anggota terbanyak tim yang jumlahnya 52 orang. Pihak luar seperti KPK dan pakar hanya berjumlah sekitar 20 persen dari jumlah anggota tim. Jendral Polisi Tito Karnavian adalah penanggung jawab tim ini.

  1. Pakar Berasal dari Berbagai Latar Belakang

Tujuh pakar dalam tim pencari fakta kasus Novel Baswedan ini berasal dari luar kepolisian dan KPK. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pada Februari-Desember 2005. Indrayanto adalah guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pakar lainnya adalah Hermawan Sulistyo dari LIPI.

Beberapa lainnya adalah pegiat HAM yakni Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.



SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

11 jam lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

11 jam lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

12 jam lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

13 jam lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

15 jam lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

16 jam lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

17 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

17 jam lalu

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

18 jam lalu

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.

Baca Selengkapnya