4 Fakta Seputar Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 12 Januari 2019 09:58 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Lama sesudah adanya desakan agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakita penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kepolisian RI baru menindaklanjutinya awal Januari 201 melalui Surat Tugas Kapolri bernomor Sgas 3/1.HUK.6.6/2019. "Kepala Polri telah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perkara Novel Baswedan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Jumat 11 Januari 2019.

Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal wajahnya pada 11 April 2017. Saat itu, ia tengah berjalan pulang seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Baca: Kata Dahnil Anzar Soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Berikut fakta-fakta seputar pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan:

  1. Dibentuk Atas Rekomendasi Komnas HAM
    Iqbal mengatakan tim gabungan merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018. Akhir tahun lalu, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan. Komnas juga merekomendasikan KPK membuat langkah-langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

  1. Tim Berjumlah 65 Orang

Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan ini berjumlah 65 orang. Anggota itu terdiri dari enam perwakilan dari KPK, tujuh pakar, dan selebihnya dari kepolisian.

Baca: Novel Baswedan Sebut Alasan Mengapa Jokowi ...

  1. Mayoritas Anggota Tim dari Kepolisian
Advertising
Advertising

Personel Kepolisian adalah anggota terbanyak tim yang jumlahnya 52 orang. Pihak luar seperti KPK dan pakar hanya berjumlah sekitar 20 persen dari jumlah anggota tim. Jendral Polisi Tito Karnavian adalah penanggung jawab tim ini.

  1. Pakar Berasal dari Berbagai Latar Belakang

Tujuh pakar dalam tim pencari fakta kasus Novel Baswedan ini berasal dari luar kepolisian dan KPK. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pada Februari-Desember 2005. Indrayanto adalah guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pakar lainnya adalah Hermawan Sulistyo dari LIPI.

Beberapa lainnya adalah pegiat HAM yakni Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.



SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

5 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya