Polisi Sebut Bagus Bawana Tersangka Hoax Surat Suara Sempat Kabur

Rabu, 9 Januari 2019 11:31 WIB

Bagus Bawana. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengumumkan penetapan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2018.

Baca: Sandiaga Dukung Polisi Usut Hoaks Surat Suara

Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo - Sandiaga ini sempat berencana kabur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana sempat berencana menghilangkan barang bukti.

"Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, ia langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card," kata Dedi di Markas Besar Polri, Rabu, 9 Januari 2019.

Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Advertising
Advertising

Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.

Usai beredarnya suara surat suara tercoblos itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo bersama tim langsung menganalisa menggunakan audio forensik. Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka Bagus Bawana.

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Simak juga: Polemik Hoax Surat Suara, Arya Sinulingga Ajak Andi Arief Debat

Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Berita terkait

Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

2 Maret 2024

Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

Sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, direndam dalam air. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

2 Maret 2024

Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

1 Maret 2024

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.

Baca Selengkapnya

Perolehan Suara Komeng, 1 Juta Suara hingga Melampaui Caleg Lain

18 Februari 2024

Perolehan Suara Komeng, 1 Juta Suara hingga Melampaui Caleg Lain

Komedian Komeng masih mendapat suara terbanyak dalam hasil penghitungan KPU

Baca Selengkapnya

Bawaslu Bekasi Terima Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos Prabowo dan Anies

15 Februari 2024

Bawaslu Bekasi Terima Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos Prabowo dan Anies

Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dua surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah tercoblos duluan.

Baca Selengkapnya

Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

15 Februari 2024

Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

Komeng mendapatkan perhatian publik ketika fotonya di surat suara tergolong unik. Apa alasan Komeng menggunakan foto itu?

Baca Selengkapnya

Surat Suara Diduga Telah Tercoblos Ditemukan di Kabupaten Tegal

15 Februari 2024

Surat Suara Diduga Telah Tercoblos Ditemukan di Kabupaten Tegal

Surat suara diduga telah tercoblos ditemukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Baca Selengkapnya

Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI, Ini Profil Komedian Komeng

15 Februari 2024

Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI, Ini Profil Komedian Komeng

Komedian Komeng viral karena memasang foto nyeleneh di surat suara Pemilu 2024. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya