Polri Tangkap Debt Collector dengan Modus Kirim Pesan Seksual

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 8 Januari 2019 17:09 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri meringkus empat orang penagih utang (debt collector) perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring. Empat pegawai PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) itu diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual.

Baca: Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan Wasit Nurul Jadi Tersangka

"Keempat tersangka itu adalah Indra Sucipto, yang kami tangkap pada 29 November di Jakarta Pusat. Lalu, Panji Joliandi ditangkap di Depok pada 3 Desember. Kemudian Ronny Sanjaya yang ditangkap di Jakarta Barat pada 6 Desember dan terakhir, Wahyu Wijaya yang ditangkap pada 10 Desember di Jakarta Barat," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi pada Selasa, 8 Januari 2019.

Dedi menjelaskan, empat tersangka mengirimkan pesan mengandung pelecehan seksual kepada nasabah yang tak kunjung membayar utang lebih dari 30 hari dari tanggal jatuh tempo. Para tersangka akan mengundang nasabah atau keluarga dan temannya ke dalam sebuah grup di aplikasi percakapan Whatsapp, kemudian mengirimkan pesan berbau pelecehan seksual tersebut.

Baca: Laporkan Pejabat BPJS ke Polisi, Rizky Amelia Mengaku Diteror

Advertising
Advertising

“Debt collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam grup yang dibuat,” kata Dedi. Hal itu, kata Dedi, dilakukan tersangka agar nasabah yang belum membayar utang tersebut merasa cemas dan khawatir, sehingga langsung membayar tagihan pinjaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vloan merupakan aplikasi yang memiliki server di daerah Zheijang, Cina dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super dompet, dan Super Pinjaman.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya