TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola Kepolisian RI menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pengaturan skor sepak bola di beberapa lapos liga di Indonesia. Nurul diduga turut mencurangi skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
Baca: Kepada Suporter Sepak Bola, Ma'ruf Amin Janji Berantas Mafia Bola
"NS menerima uang suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, untuk memenangkan Persibara," ucap ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Januari 2018.
Nurul menerima uang itu secara berkala. Dedi menuturkan, sebanyak Rp 30 juta diterima lebih dibayarkan sebelum pertandingan. "Lalu, Rp 15 juta setelah pertandingan. Tapi Rp 10 juta dibayar cash dan Rp 5 juta dibayar transfer," kata Dedi.
Sebelum memimpin pertanidngan, kata Dedi, Nurul mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto; anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan.
Pertemuan tersebut membahas cara untuk memenangkan Persibara saat menghadapi PSS Pasuruan. "Supaya perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara," ujar Dedi. Pertandingan itu berakhir dengan kemenangan Persibara dengan skor 2-0.
Baca: Jadi Tersangka Pengaturan Skor, Johar Lin Eng Masih Anggota PSSI
Wasit Nurul ditangkap di Garut, Senin, 7 Januari 2018. Ia menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lain, yaitu Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Ling En, Priyanto, dan Anik.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).