OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Reporter

Taufiq Siddiq

Minggu, 30 Desember 2018 08:57 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. KPK menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berupa suap dalam protek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Kementerian PUPR (OTT Kementerian PUPR).

Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Duga Bukan Transaksi Pertama

"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya Ahad 30 Desember 2018.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keempat orang itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Yuliana Enganita Dibyo.

Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Sita Rp 500 Juta dan Sekardus Uang

Saut mengatakan, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap terkait lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta daerah di Donggala, Palu, yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Suap itu diduga diberikan agar pejabat di kementerian itu membantu mengatur lelang. Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.

Advertising
Advertising

Anggiat disangka menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar mendapatkan Rp 2 miliar dan Donny Sofyan Arifin sebanyak Rp 170 juta.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Jumat malam, 28 Desember 2018. Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menangkap 21 orang dan menyita barang bukti berupa uang Rp 3,3 miliar, USS 3.200 dan USD 23.100.

Saut menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang terjadi di daerah Donggala. "KPK mengecam keras dan prihatin karena dugaan suao ini salah satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu, yang September lalu terkena bencana," ujarnya.

Para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya