MA Sebut Jaksa Bisa Eksekusi Budi Pego Tanpa Salinan Putusan

Jumat, 28 Desember 2018 08:03 WIB

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto mengatakan putusan kasasi terhadap aktivis lingkungan hidup Heri Budiawan alias Budi Pego bisa dieksekusi oleh jaksa kendati salinan putusan belum keluar. Sunarto mengatakan jaksa dapat melakukan eksekusi berbekal petikan putusan yang telah dikirimkan MA.

"Dari petikan putusan itu kejaksaan bisa melakukan eksekusi. Sedangkan salinan putusan itu butuh waktu karena harus disiapkan dengan baik dan koreksinya butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Budi Pego adalah aktivis penolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).

Budi divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Putusan MA itu memperberat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.

Advertising
Advertising

Tuduhan dan proses hukum terhadap Budi dinilai mengada-ada oleh pelbagai pihak. Selama persidangan, alat bukti, yakni spanduk yang dituduh memuat logo palu arit tak diperlihatkan. Spanduk itu disebut digunakan saat aksi menolak tambang pada 4 April tahun lalu. Saat aksi itu lah Budi disebut mengibarkan bendera palu arit.

Baca: Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis

Budi Pego kini berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, salinan putusan MA belum diterima, padahal salinan itu diperlukan dalam persiapan pengajuan PK. Di saat bersamaan, jaksa sudah memanggil Budi untuk eksekusi putusan.

Sunarto enggan berkomentar ihwal tak dihadirkannya alat bukti spanduk selama persidangan seperti yang dikritik pihak Budi Pego. Dia beralasan hal itu sudah menyangkut substansi putusan. "Sesama hakim tidak boleh saling mengomentari," kata Sunarto.

Berita terkait

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

13 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

31 hari lalu

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

32 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

32 hari lalu

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca Selengkapnya

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

33 hari lalu

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.

Baca Selengkapnya

Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

59 hari lalu

Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan pengacara pelapor Daniel Frits diduga telah menghina jalannya pengadilan.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

11 Februari 2024

Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

8 Februari 2024

Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

Komnas HAM bakal mengawal kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits dan perlindungan kawasan Karimunjawa dari tambak udang ilegal.

Baca Selengkapnya

Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

1 Februari 2024

Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial.

Baca Selengkapnya