BNPB Merilis Korban Tsunami Selat Sunda Sementara 429 Jiwa
Reporter
Antara
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 25 Desember 2018 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan data sementara sampai Selasa pukul 13.00 WIB, korban meninggal akibat tsunami Selat Sunda sebanyak 492 orang.
Baca: Wajah Pantai Carita setelah Diterjang Tsunami Selat Sunda
"Total 492 orang meninggal dunia dan kemungkinan bisa bertambah, dampak paling parah di Pandeglang Banten," kata Sutopo pada konferensi pers di BNPB di Jakarta, Selasa, 25 Desember 2018.
BNPB juga mencatat, hingga hari ketiga pasca-tsunami Selat Sunda, sebanyak 1.485 orang luka-luka, 154 orang dinyatakan hilang dan 16.082 orang masih mengungsi.
Gelombang tsunami menerjang Selat Sunda pada Sabtu, 22 Desember 2018. Lima kabupaten menjadi kawasan terdampak. Kelimanya adalah Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus Provinsi Lampung.
Baca: Kemendagri Terbitkan Akta Kematian Korban Tsunami Selat Sunda
Dari lima kabupaten tersebut, Kabupaten Pandeglang mengalami dampak paling parah. Di kabupaten ini tercatat 290 orang meninggal, 1.143 orang luka-luka, 77 hilang, dan 14.395 mengungsi.
Di Kabupaten Lampung Selatan, 108 orang meninggal, 279 luka-luka, 9 orang hilang dan 1.373 orang mengungsi. Sedangkan, di Kabupaten Serang tercatat 29 orang meninggal, 62 luka-luka, 68 hilang dan 83 orang mengungsi. Di Pesawaran, satu korban jiwa, satu luka-luka dan 231 mengungsi. Di Tanggamus terdata satu orang meninggal.
Masa tanggap darurat untuk Kabupaten Pandeglang akan diberlakukan selama 14 hari, sejak 22 Desember 2018 sampai 4 Januari 2019. Sementara itu, untuk Lampung Selatan, masa tanggap darurat akan diberlakukan selama tujuh hari sejak 23 - 29 Desember 2018. "Kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan kondisi lapangan," kata Sutopo.
Baca: Istri Ifan Seventeen Ditemukan Wafat, Partai Gerindra Berduka
Bencana yang dialami lima kabupaten ini ditetapkan sebagai bencana kabupaten karena pemerintah daerah dianggap masih sanggup menangani. Namun, tetap didampingi pemerintah pusat.