Komnas HAM Sebut Penyerang Novel Baswedan Halangi Penyidikan

Sabtu, 22 Desember 2018 09:32 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir terkait pemeriksaan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk melakukan proses hukum.

Baca: Komnas HAM Nilai Kerja Tim Polda Usut Kasus Novel Baswedan Lambat

"Kami menyerahkan laporan akhir tim dalam kasus penyerangan terhadap KPK," kata komisioner Komnasham Sandrayati Moniaga saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018.

Sandrayati mengatakan dalam laporan tersebut Komnas HAM memberikan dua rekomendasi untuk KPK dalam penyelesaian kasus penyerangan Novel. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk membuat langkah hukum.

Sebab, kata Sandayati, patut diduga penyerangan terhadap Novel merupakan upaya dalam menghalangi jalannya proses peradilan atau obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel.

Advertising
Advertising

Untuk langkah hukum tersebut, kata dia, bisa dimulai dengan dibentuknya tim gabungan untuk memulai mengumpulkan bukti permulaan. "Kalau sudah ada bukti awal yang memadai bisa langsung dikeluarkan surat penindakan," ujarnya. Rekomendasi kedua adalah memberikan keamanan untuk seluruh jajaran anggota KPK.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam obstruction of justice tentu perlu diketahui kasus yang dihalangi, yaitu dengan melihat kembali perkara yang sedang ditangani oleh Novel saat itu. "Misalnya saya ditimpuki, nah saya saat itu lagi kerja dalam kasus, jadi dicari dulu kasus yang saya tangani sampai saya ditimpuki," ujarnya.

Saut mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan akhir dari Komnas HAM tersebut. Sebab, kata dia, akan menjadi titik terang untuk menemukan pelaku penyerangan Novel.

Baca: KPK Tolak Dalih Polisi dan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

Sudah lebih dari setahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi. Namun sampai saat ini pelakunya belum ditemukan. Novel diserang menggunakan air keras usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada April 2017. Akibat penyerangan itu, kedua mata Novel mengalami kerusakan. Mata kirinya hingga harus diimplan.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya