Komnas HAM Nilai Kerja Tim Polda Usut Kasus Novel Baswedan Lambat
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 21 Desember 2018 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kerja tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, lambat. Sejak 11 April 2017 hingga saat ini, polisi tak juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan Novel.
Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
"Sampai saat ini, kejahatan yang dialami (Novel) belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda bekerja terlalu lama," ucap Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga di kantornya, Jumat, 21 Desember 2018.
Novel diserang dua orang tak dikenal dengan menyiramkan air keras ke arah mukanya saat tengah berjalan pilang dari menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Akibatnya, kedua mata Novel mengalami kerusakan serius. Mata kiri Novel mengalami kerusakan 95 persen. Ia sempat dirawat di Singapura berbulan-bulan sejak kejadian itu dan baru kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018. Mata kirinya diimplan total dan mata kanannya harus memakai lensa. Novel kembali aktif bekerja di KPK pada 27 Juli 2018.
Setelah lebih dari setahun, polisi tak juga bisa menangkap pelaku penyerangan Novel. Karena itu, Komnas HAM mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.
Baca: KPK Tolak Dalih Polisi dan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
"Tim gabungan terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan," kata Sandrayati.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas insiden tersebut, dan juga mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. "Kepada Presiden Joko Widodo, awasi pelaksanaan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri," ucap Sandrayati.