Kronologis Penangkapan 12 Orang Diduga Terlibat Suap Kemenpora

Kamis, 20 Desember 2018 02:20 WIB

Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang sehubungan dengan dugaan suap dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, mulanya tim menyambangi kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora

Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan salah satu staf Kemenpora, Eko Triyanto di ruang kerjanya. Selang lima menit, penyidik menangkap tiga pegawai Kemenpora lainnya di kantor itu.

Selanjutnya, penyidik menyasar Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Pukul 19.40 tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan EFH dan supirnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Desember 2018.

Tim KPK, lanjut Saut, berpencar ke rumah pegawai KONI. Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy dan seorang pegawai KONI ditangkap di kediaman masing-masing pukul 23.00 WIB.

Advertising
Advertising

Seorang staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 19 Desember 2018 pukul 00.15 WIB. S selaku mantan BPP di Kemenpora juga menyambangi gedung antirasuah itu.

Pencarian pihak yang diduga terlibat kasus suap ini masih berjalan. Saut memaparkan, tim kembali mengamankan seorang lagi berinisial E di kantor KONI.

"Dari lokasi-lokasi tersebut tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 318 juta, buku tabungan beserta ATM (ajungan tunai mandiri), dan mobil chevrolet captiva warna biru milik ET," ujar Saut. "Kemudian uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar," lanjut dia.

Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018

KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad dan Jhonny Awuy yang diduga sebagai pemberi suap. Tiga orang lain diduga menerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto.

Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.

Berita terkait

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

40 menit lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

2 hari lalu

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

Lokasi nobar Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan malam ini dipindah dari Auditorium Wisma Kemenpora ke Halaman Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

3 hari lalu

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

Kemenpora mengingatkan agar acara nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 tak dikomersialkan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

9 hari lalu

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

10 hari lalu

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya